Sudah Serahkan Perbup KKD Sejak Februari, Andi Merasa Aneh Belum Diproses

uang39.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing akhirnya angkat bicara soal Peraturan bupati (Perbup) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Tahun Anggaran 2021.

Akibat belum rampungnya Perbup tentang pengelompokan KKD tersebut oleh Bagian Hukum menyebabkan 34 anggota DPRD Kuansing hingga kini belum menerima tunjangan. Ini sudah berlangsung selama empat bulan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kuansing, Andi Jufitri mengatakan, Perbup tentang pengelompokan KKD tersebut sudah disampaikan sejak 28 Februari 2021 lalu melalui Bagian Hukum Setda Kuansing.

"Kita tidak ingin ada bahasa kalau BPKAD disalahkan. Perbup itu sudah kita sampaikan ke Bagian Hukum sejak Februari lalu. Aneh kalau sampai sekarang belum diproses," kata Andi, Rabu, 21 April 2021 malam.

Dia mengatakan, berdasarkan rancangan awal Perbup tentang pengelompokan KKD tersebut intinya tahun anggaran 2021 termasuk kelompok rendah. Ini sesuai perhitungan kemampuan keuangan daerah. "Kita sudah sampaikan ke Bagian Hukum jauh hari," katanya.

Dimana perhitungan tersebut berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan surat edaran Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ poin 8 huruf e menjelaskan perhitungan kemampuan keuangan daerah adalah jumlah besaran pendapatan umum dikurangi dengan belanja pegawai ASN tidak termasuk belanja pegawai untuk pimpinan dan anggota DPRD maupun Bupati dan Wakil bupati.



Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing Suriyanto mengatakan, untuk masalah tunjangan Dewan itu Peraturan bupati (Perbup) kewenangan sudah diteken oleh Bupati.

"Kini kendalanya Perbup Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang belum rampung," kata Suriyanto yang dihubungi Riau Online, Selasa, 20 April 2021.

Dirinya mengaku belum menerima surat pernyataan terhadap KKD (kemampuan keuangan daerah,red) dari BPKAD Kuansing apakah rendah atau bagaimana. "Secara formal atau resmi belum ada kita terima," katanya.

Dia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi via handphone. "Nanti kalau sudah selesai KKD-nya maka akan dibahas di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah,red)," ujar Suriyanto.

Kemarin lanjut Dia, ada kabar kalau Bagian Hukum belum memproses. "Kemarin abang tak hadir paripurna, ada info kalau bagian hukum belum memproses," katanya.

 

Dirinya mengaku belum berani memproses Perbup KKD tersebut karena belum ada pernyataan apakah KKD itu sedang atau tinggi . "Kalau Perbup kewenangan itu sudah ada ditetapkan, posisinya memang rendah," katanya.

"Setwan memang menunggu Perbup itu baru bisa membayarkan tunjangan anggota Dewan. Kami masih menunggu surat dari BPKAD dan baru nanti kita tuangkan dalam Perbup," pungkasnya.