Surat Edaran Wajib Bayar THR Belum Ditandatangani Bupati Mursini

THR3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau telah menyiapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

SE tersebut merujuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan juga SE Gubernur Riau tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2021.

"Suratnya belum turun, mungkin belum ditandatangani pak bupati. Kemarin surat tersebut sudah berada di ruang pak sekda," ujar Mardansyah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing, Kamis, 22 April 2021.



Mardan mengatakan, apabila SE tersebut turun dan ditandatangani Bupati maka langsung diedarkan ke perusahaan yang ada di Kuansing.

"Dalam SE tersebut setiap perusahaan wajib membayarkan THR tujuh hari sebelum lebaran," katanya.

Apabila ini tidak dilakukan lanjut Dia, maka akan ada sanksi yang diberikan mulai sanksi adminsitratif sampai pembekuan izin usaha.

"Dalam aturan itu ada kalau tidak ditaati usahanya bisa dibekukan," pungkasnya.