RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Rugi rasanya apabila pekerja lepas seperti buruh, tukang ojek atau pekerja lepas lainnya tidak terdaftar masuk BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada beberapa fasilitas yang diberikan meskipun hanya bayar Rp 16.800 setiap bulannya.
"Khusus untuk individu terutama bagi pekerja lepas kita caver untuk dua jaminan, minimal mereka bayar Rp 16.800 setiap bulannya," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuansing, Diyan Handiyana kepada RiauOnline, Senin, 29 Maret 2021.
Ada empat program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan, pertama jaminan kecelakaan kerja (JKK). Ini bermanfaat bagi pekerja lepas, ketika terjadi resiko kecelakaan kerja mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan dirawat dan diobati secara gratis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian ada jaminan kematian (JKM), total benevidnya itu sebesar Rp 42 juta. Ada jaminan hari tua (JKT). Dan terakhir jaminan pensiun (JP) manfaatnya jelas bisa diambil ketika sudah pensiun.
"Untuk pekerja lepas bisa kita caver untuk dua jaminan," kata Diyan yang baru tiga bulan menjabat sebagai Kacab BPJS di Kuansing.
Bagi peserta yang ikut BPJS Ketenagakerjaan apabila meninggal atau sakit dan lainnya atau ada resiko yang terjadi akibat hubungan dengan pekerjaan mereka bisa menerima dan mendapatkan bantuan.
"Untuk kecelakaan kerja ini kalau sakit mereka akan diobati sampai sembuh, dengan syarat mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program pilihan," katanya.