RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terkait adanya beberapa proyek yang mangkrak di era Mursini - Halim jadi Bupati dan Wakil bupati Kuansing mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Mardianto Manan.
Mardianto Manan mendesak Kejari Kuansing untuk mengusut dan mengejar pihak yang melakukan lelang pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kuansing.
"Kejar LPSE itu, kalau ada proyek yang mangkrak berarti ada yang gagal dilakukan LPSE saat melakukan seleksi pada saat lelang," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Kuansing ini, Sabtu, 13 Maret 2021.
Mardianto mengatakan, seharusnya pihak LPSE yang melaksanakan lelang juga harus berhati-hati dalam menetapkan pemenang lelang.
"Ada tiga yang harus dilihat pada saat lelang pertama Budgeting, kedua skill, dan ketiga apakah perusahaan itu memiliki kemampuan dasar atau pengalaman sejenis yang pernah dikerjakan," katanya.
Seandainya tiga ini tidak terpenuhi seharusnya perusahaan itu tidak dimenangkan. "Ini harus jadi PR Kejari, dimana muaranya kejar itu LPSE," tegasnya.
Mangkraknya sejumlah proyek besar di Kabupaten Kuansing menurut Mardianto sangat merugikan masyarakat Kuansing. "Ini sangat merugikan masyarakat Kuansing, apalagi kegiatan itu di RSUD," katanya.
Di RSUD Teluk Kuantan sendiri ada tiga kegiatan yang mangkrak hingga kini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Pertama proyek pembangunan gedung dua lantai Instalasi Gawat Darurat (IGD)
Dari papan plang proyek yang terpasang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RS/Kab Kota dan Provinsi (DAK) dengan pekerjaan rehabilitasi IGD dikerjakan oleh PT Andika Utama dengan Konsultan Pengawas Gita Lestari Consultan. Dengan nomor kontrak 445/RSUD-TU/2019/1027 dengan NIlai Kontrak Rp 7.276.556.000,00.
Di mana tanggal kontrak pekerjaan ini dimulai 23 Juni 2019 - 23 Desember 2019 dengan sumber dana APBD Kabupaten Kuansing. Hingga kini bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan.
Kemudian pembangunan gedung tiga lantai untuk Rawat Inap menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 14 Miliar. Dari laman LPSE Kabupaten Kuansing proyek tersebut dimenangkan PT Putra Meranti yang merupakan perusahaan asal Pekanbaru. Hingga kini perusahaan tidak bisa menyelesaikan kegiatan tersebut.
Dan ketiga kegiatan pembangunan dan rehab gedung ICU (DAK) pagu Rp 6.769.973.600,00. Kegiatan tersebut dimenangkan PT Famili Group Utama yang beralamat di Jalan Patimura, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Proyek ini juga mangkrak dikerjakan tahun lalu tapi tidak selesai.
Kemudian proyek pembangunan lintasan atletik stadion utama soprt center yang dikerjakan PT Ramawijaya dengan pengawas CV Multy Deseko dengan nomor kontrak 425/SP/Disdikpora.KS/Sarpras/2020/10.02.
Proyek dengan pagu Rp 10,5 miliar tersebut dengan nilai kontrak Rp 8,5 miliar bersumber dari APBD Kuansing Tahun 2020 juga mangkrak tidak selesai dikerjakan rekanan dan saat ini sudah diputus kontrak.