RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau menangkap dua terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yakni ZM dan Z di Desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
"Terhadap kedua pelaku sudah diamankan ke Polsek Kuantan Mudik," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Selasa malam.
Dari kronologis kejadian pada Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faizal Aliza mendapatkan laporan dari masyarakat adanya akstivitas PETI di desa Muara Petai, Kecamatan Pucuk Rantau.
Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aiptu Hainur Rasyid bersama tiga anggotanya turun untuk mengecek ke lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim bersama tiga anggotanya menemukan adanya aktivitas PETI tengah beroperasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yakni Z dan ZM. Keduanya merupakan warga Desa Muara Petai.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel merk Tianli, satu unit pompa air merk NS 100 (beserta satu set cakang 6 lobang), satu buah karpet, satu spiral ukuran 4 dengan panjang 1,5 meter digunakan untuk menyedot.
Kemudian satu spiral ukuran 6 panjang satu meter, satu paralon panjang 2 meter, satu tangkai stik yang terbuat dari karu bulat panjang 1,5 meter, satu selang air ukuran 2 dengan panjang 3 meter, satu selang minyak ukuran 1,5 dengan panjang 3 meter, dan satu dulang yang terbuat dari plastik.