Sebanyak 42 orang terjaring tidak menggunakan masker saat razia protokol kesehatan di Bundaran Tugu Carano daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat, 19 Februari 2021.
(robi)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 42 orang terjaring tidak menggunakan masker saat razia protokol kesehatan di Bundaran Tugu Carano daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat, 19 Februari 2021.
Puluhan pelanggar langsung menjalani sidang di tempat. Sidang tersebut menghadirkan Hakim dan Panitera dari Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dan juga dari pihak Kejaksaan.
Giat tersebut merupakan operasi penegakan hukum prokes Covid-19 yang dilakukan Polres Kuansing bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kejari Kuansing, Dinas Perhubungan dan Instansi terkait.
"Semuanya tadi diberi teguran secara lisan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, Jumat siang.
Pantauan Riau Online, giat yang dilakukan dari Jumat pagi tadi terlihat petugas gabungan menyetop semua kendaraan yang melintas. Apabila ada pengendara yang melanggar prokes tidak menggunakan masker langsung ditindak dengan mengikuti sidang di tempat.