Bukan Urus Anak, Dua Perempuan Ini Malah Jadi Pengedar Sabu

Perempuan-pengedar-sabu.jpg
(dok polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Resnarkoba Polres Kuansing berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 23,25 gram, Jumat, 8 Januari 2021. Sebanyak empat pelaku diamankan dan dua di antaranya merupakan perempuan yang berperan sebagai pengedar.

Mereka adalah DS (35) merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Dan satu lagi NA (31) berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asal Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Keduanya berperan sebagai pengedar dan salah satunya merupakan pemilik barang," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Minggu, 10 Januari 2021.

Kemudian AA (21) merupakan mahasiswa asal Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan. "Pelaku ini berperan sebagai kurir dari tersangka DS dan E," kata Kasat.

Satu lagi JE (21) wiraswasta asal Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan merupakan pengguna. "Mereka ditangkap didua lokasi berbeda," kata Kasat lagi.

Kasus ini berhasil diungkap setelah unit II Sat Resnarkona Polres Kuansing dipimpin Bripka Rikie melakukan penyelidikan akan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Singingi Hilir, Jumat, 8 Januari 2021.

Tim berhasil menangkap AA yang akan melakukan transaksi narkoba. Dimana AA ditangkap di Simpang Koran jalan koridor PT RAPP sekira pukul 23.30 WIB. Saat ditangkap ditemukan paket plastik klip berisikan diduga Narkotika jenis sabtu dengan berat 0,35 gram didalam bungkusan rokok merk On Bold.

Dari hasil interogasi, AA mengaku mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu dari D dan E yang berada di salah satu warung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota langsung meluncur ke salah satu warung di desa Segati, Langgam, Pelalawan. Anggota berhasil menemukan DS, NA dan JE tengah asik menggunakan Narkotika jenis sabu didalam sebuah kamar di salah satu warung di KM 50.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup ditemukan satu tabung CDR didalamnya berisi satu paket plastik diduga Narkotika jenis sabu diletakkan diatas tempat tidur. Dan satu bungkus plastik diduga sabu dengan berat 22,90 gram diselipkan dibelakang cermin didalam kamar tersebut.



"Setelah tersangka mengakui perbuatannya, ketiganya dibawa ke Polres Kuansing untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Kasat.