Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Kuansing Tunggu MK

KPU-Kuansing5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Riau masih menunggu rilis resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat resmi dari KPU RI sebelum dilakukannya pleno penetapan terhadap Bupati dan Wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kuansing 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka agenda rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Kuansing digelar belum lama ini, sudah dapat dipastikan pasangan nomor urut 1 (satu) Andi Putra - Suhardiman Amby menjadi pemenang dengan selisih suara sangat jauh dari dua calon lainnya.

 



Dimana pasangan nomor urut 1 (satu) Andi Putra - Suhardiman Amby unggul meraih 70.283 suara. Disusul pasangan nomor urut 3 (tiga) Halim - Komperensi meraih 52.383 suara dan pasangan nomor urut 2 (dua) Mursini - Indra Putra 36.985 suara.

Berdasarkan hasil pleno jumlah suara sah pada Pilkada Kuansing tahun 2020 sebanyak 159.651. Kemudian suara tidak sah berjumlah 2.852. Apabila digabung suara sah dan suara sah berjumlah 162.483.

"Untuk penetapan Bupati dan Wakil bupati terpilih kita masih menunggu keputusan MK," ujar Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi dihubungi Riau Online, Senin, 28 Desember 2020.

Irwan mengatakan, tahunya nanti apakah pengaduan teregister atau tidak teregister pada 18 Januari 2021. "Kalau nanti lanjut sidang katanya, maka kita penetapan menunggu keputusan MK," ujar Irwan.

KPU Kuansing, lanjut Irwan, akan mendapatkan surat dari KPU RI. "Sekarang KPU RI bersurat ke MK, setelah itu apabila tidak ada sengketa di MK maka baru bisa dijadwalkan penetapan. Intinya kita masih menunggu itu," pungkasnya.

Dimana dari pemberitaan sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Kuansing nomor urut 3 (tiga) Halim - Komperensi (HK)  telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kuansing Tahun 2020.

 

Gugatan tersebut bisa dilihat dilaman mkri.id. Gugatan masuk dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP). Gugatan tersebut masuk pada Jumat, 18 Desember 2020.