RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing, Riau mencatat ada beberapa kejadian saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Kuansing pemilihan Bupati dan Wakil bupati tahun 2020, Rabu, 16 Desember 2020.
Bawaslu menemukan adanya kesalahan dalam input data. Seperti di Kecamatan Singingi Hilir adanya kesalahan input data KPPS terkait data pemilih yang seharusnya pertama di TPS 3 Desa Koto Baru pemilih dalam DPT laki-laki 194 seharusnya 196. Dan perempuan 192 seharusnya 190.
Kemudian di TPS 4 Desa Petai dalam pemilih tetap laki-laki 208 seharusnya 202 dan perempuan 201 seharusnya 207. Di TPS 6 desa Muara Bahan dalam pemilih tetap laki-laki 196 seharusnya 209 dan perempuan 209 seharusnya 196.
Akibat kesalahan tersebut terjadi perubahan dalam daftar pemilih laki-laki 13.717 menjadi 13.726 dan perempuan 12.897 menjadi 12.888.
"Terkait perubahan data tersebut perolehan suara tidak berubah. Dan sudah dilakukan pembetulan saat itu juga sudah disetujui oleh masing-masing saksi ketiga paslon dan Bawaslu," ujar Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Nirwansyah melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 17 Desember 2020.
Selanjutnya di Kecamatan Kuantan Tengah juga terjadi salah input yakni di desa Jake TPS 11. Dimana surat suara yang tidak digunakan di C, hasil KWK terinput 1 seharusnya 111.
Kemudian di Desa Sawah juga terjadi salah input surat suara pada TPS 2 seharusnya 373 terinput 372. Dan salah input berikutnya terhadap jumlah pemilih yang pindah memilih di Desa Seberang Taluk Hilir pada TPS 4.
Sebenarnya tertulis di rekap PPK laki-laki 147 seharusnya 95 dan perempuan 89 seharusnya 22. Kemudian berpengaruh kepada jumlah A.4. Jumlah laki-laki 17.198 menjadi 17.134. Kemudian A.4 jumlah (A1+A2+A3) tertulis 34.633 seharusnya 34.502.
"Itu sudah dilakukan pembetulan pada saat itu juga, dan disetujui oleh saksi paslon dan Bawaslu," kata Teddy.
Kemudian di Kecamatan Logas Tanah Darat terjadi kesalahan dalam peinputan data pada daftar pemilih di TPS 3 desa Suka Raja.
Dimana DPT laki-laki seharusnya 195 tertulis 194 dan perempuan seharusnya 186 tertulis 187 sehingga merubah pada data D . Hasil input kecamatan laki-laki seharusnya 8.256 tertulis 8.255 dan perempuan seharusnya 7.943 tertulis 7.944.
Kesalahan ini mempengaruhi terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih laki-laki seharusnya 8.319 tertulis 8.318 dan perempuan seharusnya 7.989 tertulis 7.990.
"Ini juga sudah dilakukan perbaikan saat itu juga dan disetujui oleh saksi paslon dan Bawaslu," katanya.
Terakhir untuk Kecamatan Pucuk Rantau terjadi kesalahan input di TPS 3 desa Sungai Besar yang sebenarnya du C hasil 235 terinput 236 di pengguna surat suara. "Itu juga sudah dibetulkan," katanya.
Dan untuk saran perbaikan, disampai Teddy, Bawaslu minta agar dilakukan pembetulan form C hasil di TPS 3 desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat. Kemudian sejumlah TPS di Singingi Hilir diantaranya TPS 3 Koto Baru, TPS 4 Petai dan TPS 6 Muara Bahan. "Itu saran kita agar segera dilakukan perbaikan," kata Teddy.
Dan hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Kuansing pemilihan Bupati dan Wakil bupati tahun 2020, pasangan nomor urut 1 (satu) Andi Putra - Suhardiman Amby meraih 70.283 suara, pasangan nomor urut 2 (dua) Mursini - Indra Putra meraih 36.985 suara dan pasangan nomor 3 (tiga) Halim Komperensi meraih 52.383 suara.
Dengan jumlah suara sah sebanyak 159.651 suara dan suara tidak sah 2.832 suara. Dengan total suara sah dan suara tidak sah sebanyak 162.483.