RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sudah 1.224 orang di Kabupaten Kuansing terjaring razia tim yustisi melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Rata-rata warga terjaring tidak menggunakan masker.
"Dari September kita mulai melakukan razia tertib protokol kesehatan dan sampai sekarang tercatat ada 1.224 orang yang terjaring melakukan pelanggaran," ujar Juru Bicara Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing, Javrian Apriadi kepada Riau Online, Senin, 14 Desember 2020.
Javrian mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 596 orang pelanggar diberikan teguran lisan dan sisanya sebanyak 289 orang diberi sanksi kerja sosial. "Razia prokes ini masih akan berlangsung sampai akhir Desember 2020 nanti," kata Sekretaris Satpol PP Penyelamatan dan Kebakaran Kuansing ini.
Untuk itu, Javrian menghimbau agar masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat bepergian keluar rumah maupun ditempat kerja.
"Bahwa masker salah satu yang menyelamatkan jiwamu dan orang lain agar terhindar dari Covid-19," katanya.
Dia menambahkan, sangat penting agar setiap masyarakat yang keluar rumah maupun ditempat kerja untuk menggunakan masker untuk melindungi diri dan orang lain dari Covid-19.
Selain itu, dia juga menghimbau agar masyarakat untuk selalu rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Mari kita terapkan 4 M agar kita terhindar dari Covid-19," pungkasnya.