Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Rabu, 9 Desember 2020/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari Januari - November 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 740 juta.
Hal tersebut disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Roni Saputra pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Rabu, 9 Desember 2020.
Berdasarkan data Kejari Kuansing, selama Januari - November 2020, Kejari Kuansing telah melakukan penyelidikan terhadap 13 perkara dugaan korupsi dengan rincian 10 perkara naik ke penyidikan dan 5 perkara lagi ke penuntutan.
Dan upaya hukum lain yang dilakukan Kejari yakni banding satu perkara dan tiga perkara lagi kasasi. Dan saat ini untuk perkara kasasi baru turun satu dan terdakwa sudah di eksekusi ke Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
"Kalau ditotal ada Rp 740 juta kerugian yang dikembalikan ke Negara," kata Hadiman melalui Kasi Pidsus Roni.