RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Hingga November 2020, stadion utama Sport Center maupun dua Gedung Olahraga (GOR) milik Pemkab Kuansing di daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah belum mampu menyumbang pendapatan untuk daerah.
Di mana tahun 2020, Pemkab Kuansing menargetkan Rp 50 juta dari reatribusi tempat reakreasi dan olahraga baik dari stadion utama sport center maupun dari GOR A maupun GOR B. Dua aset milik daerah ini dikelola Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing melalui Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora, Adry Perdana mengakui sampai bulan November tahun ini memang belum ada PAD yang masuk dari stadion maupun dua GOR tersebut.
"Apalagi sekarang tidak bisa melakukan aktivitas keramaian baik liga maupun kegiatan olahraga lainnya," kata Adry kepada Riau Online, Rabu, 25 November 2020.
Meski belum ada menyumbang PAD, namun Pemkab Kuansing mengalokasikan anggaran lebih kurang Rp 200 juta untuk stadion dan GOR.
Anggaran tersebut katanya, selain digunakan biaya memotong rumput juga untuk gaji petugas.
"Kalau ditotal untuk stadion dan dua GOR dianggarkan Rp 200 juta. Anggaran rehab berat tidak ada, hanya yang ringan-ringan," kata Adry.