RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terdakwa kasus perampokan Mini Market Perdana Joe Mart, Beni Johan divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Teluk Kuantan, Senin, 9 November 2020.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.
"Iya, kemarin sudah divonis 7 tahun penjara," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Selasa, 10 November 2020.
Dimana kasus perampokan tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2020 lalu sekira pukul 02.30 WIB dinihari. Terdakwa bersama lima pelaku lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan datang menggunakan tiga sepeda motor ke Mini Market Perdana Joe Mart di desa Air Mas, Senin, 6 Januari 2020 dinihari.
Sampai di rumah korban, pelaku yang berjumlah 6 orang ini langsung mendobrak pintu rumah korban menggunakan palu besar hingga menyebabkan pintu rumah rusak.
Dalam aksinya, terdakwa bersama lima pelaku lainnya berhasil menggasak perhiasan emas milik korban. Selain perhiasan, uang tunai sebesar Rp 300 juta juga raib dibawa kabur pelaku.