Kepolisian Resor (Polres) Kuansing memsunahkan 25 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di sejumlah desa di Kecamatan Benai dan Kuantan Tengah, Senin, 2 November 2020 malam.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resor (Polres) Kuansing memsunahkan 25 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di sejumlah desa di Kecamatan Benai dan Kuantan Tengah, Senin, 2 November 2020 malam. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas polisi untuk mencegah kegiatan penambangan emas ilegal.
Penertiban PETI tersebut langsung dipimpin Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Cakra dan Kasat Sabhara AKP Hendra serta personil dari Sabhara dan Reskrim.
"Razia di lakukan mulai dari malam (Minggu,red) dan dilanjutkan pada Senin pagi," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Rabu, 4 November 2020 siang.
Sejumlah wilayah yang dilakukan razia di antaranya di Desa Titan Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah dan dua desa di Kecamatan Benai yakni Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak.
Menurut Kapolres, ini berkat pengaduan masyarakat sehingga lokasi tempat beroperasinya rakit PETI bisa diketahui dan dilakukan penertiban.
Dari razia yang dilakukan Polres Kuansing, di Desa Titian Modang ada 8 unit rakit dan alat dompeng yang dimusnahkan petugas. "Serta ada satu unit alat dompeng dan satu unit mesin robin yang diamankan."
"Saat kita datang para pelaku kabur duluan, dan rakit serta mesin yang ditinggalkan kita lakukan pemusnahan," katanya.
Kemudian razia di Desa Gunung Kesiangan, Benai sebanyak 7 unit rakit dan alat dompeng berhasil dimusnahkan. Dan di Desa Banjar Lopak ada 10 unit rakit dan alat dompeng yang dimusnahkan.
"Razia di sini kita gelar pagi sekitar pukul 10.30 WIB, tidak ditemukan ada pelaku karena terpantau sudah kabur duluan," ujarnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen malakukan penertiban terhadap aktivitas PETI ini baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan refresif.
"Kita mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka pemberantasan aktivitas PETI di Kuansing, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pungkasnya.