Lolos Seleksi CPNS Kuansing, Ini 4 Persyaratan yang Harus Dilengkapi

ASN8.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kuansing Tahun 2019 yang dinyatakan lolos harus melengkapi beberapa persyaratan. Dimana pemberkasan sudah dimulai sejak Senin, 2 November 2020.

"Waktu yang diberikan untuk pemberkasan hanya 15 hari, mulai Senin kemarin sampai 15 November 2020 nanti," kata Kepala Bidang Administrasi BKPP Kuansing, Hendri Joprison, Selasa, 3 November 2020.

 

 

Sejumlah persyaratan untuk pemberkasan yang harus dilengkapi di antaranya mulai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat sehat dari dokter Pegawai Negeri Sipil (PNS), surat bebas narkoba dari dokter PNS, dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Pekanbaru.

"Persyaratan harus diupload ke sistem sscn.bkn.go.id melalui akun masing-masing peserta yang dinyatakan lolos CPNS. Dan fhoto copy persyaratan juga dikirim ke BKPP melalui kantor pos," ujar Hendri.

Hingga kini, kata Hendri, peserta yang lolos CPNS 2019 masih melengkapi persyaratan. "Paling agak lama pengurusan surat sehat rohani di RSJ Pekanbaru, karena peserta yang lolos se-Riau sedang mengurus di sana," katanya.

Untuk surat bebas narkoba, kata Hendri, kenapa tidak di BNNK Kuansing, karena di BNNK belum ada dokter PNS disana.

 



"Jadi pengurusan surat bebas narkoba kita arahkan ke RSUD, karena syaratnya begitu. BNNK kan belum ada dokter PNS," katanya.

 

Pengumuman CPNS Kuansing Tahun 2019 sudah diumumkan, Jumat, 30 Oktober 2020 kemarin. Dari 260 formasi yang tersedia hanya 259 yang dinyatakan lulus. Dan ada satu formasi tidak ada peserta yang ikut. Satu formasi yang tidak terisi yakni formasi Arsiparis atau kearsipan.