Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kuansing Roni Rakhmat melaunching aplikasi elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB), bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa, 27 Oktober 2020.
(robi)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kuansing Roni Rakhmat melaunching aplikasi elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB), bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa, 27 Oktober 2020.
Dalam Kesempatan tersebut, Roni juga memberikan pujian terhadap inovasi-inovasi baru yang dilakukan Bapenda Kuansing untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini.
Menurut Roni, kemudahan yang diberikan Bapenda kepada wajib pajak selama ini diharapkan bisa mencapai target PAD untuk Kabupaten Kuansing.
"Dengan dilaunchingnya e-BPHTB ini, semoga makin mempermudah wajib pajak dari kalangan masyarakat, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," kata Roni dalam sambutannya disela-sela acara, Selasa pagi tadi.
Roni berharap, semoga terobosan yang dilakukan Bapenda Kuansing ini bisa diikuti OPD lain di Kuansing. "Dengan diluncurkanya e-BPHTB oleh Bapenda tentu kita berharap OPD-OPD lain juga melakukan terobosan baru yang sesuai dengan bidang masing-masing," harapnya.
Sementara Kepala Bapenda Kuansing, Jafrinaldi mengatakan, tranformasi teknologi menjadi barang penting dan pokok bagi masyarakat dan pemerintahan. Hal ini juga berpengaruh terhadap sistem pemerintah.
"Maka Bapenda berupaya melakukan inovasi pada teknologi retribusi. Maka kita launching aplikasi e-BPHTB," katanya.
Jafrinaldi menambahkan, aplikasi e-PBHTB merupakan aplikasi kedua yang dibuat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kuansing. Sebelumnya ada aplikasi e-Pendapatan yang menjadi dasboard daerah.
"Penerimaan daerah semuanya tergambar pada sistem aplikasi.Peluncuran aplikasi e-BPHTB ini juga untuk mengurangi penumpukan antrean di Bapenda," tambahnya.
Dengan demikian, Jafrinaldi menyatakan aplikasi e-BPHTB memudahkan wajib pajak karena tidak perlu datang ke kantor Bapenda lagi. Wajib pajak cukup datang sekali ke kantor Bapenda untuk pengambilan berkas.