Camat, Kades dan Lurah di Kuansing Diminta Segera Bentuk Satgas Covid-19

Agusmandar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuansing, Riau mengaku belum mendapat laporan dari Camat, Kepala Desa dan Lurah apakah telah membentuk Satgas Covid-19 ditingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Dimana Bupati Kuansing melalui suratnya sudah mengintruksikan kepada Camat, Kades, dan Lurah segera melakukan pembentukan Satgas Covid-19. Surat tersebut ditandatangani pada 25 September 2020 lalu.

 

 

Surat tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) Mendagri Nomor 4450/5184/SJ tentang pembentukan Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dan isinya diminta kepada Camat, Kades, dan Lurah untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Satgas masing-masing tingkatan diminta agar melibatkan semua unsur.

"Sampai kini belum ada laporan, berapa yang sudah terbentuk," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing, Agusmandar, Kamis, 15 Oktober 2020.

Agusmandar mengatakan, untuk SK pembentukan Satgas kecamatan, desa dan kelurahan itu SKnya untuk Kecamatan di keluarkan Camat setempat. Dan untuk Satgas Desa, SKnya dikeluarkan Kepala desa (Kades), begitu juga Kelurahan SKnya dikeluarkan Lurah.

"Kita minta Camat, Kades dan Lurah segera membentuk Satgas ini, sehingga kasus Covid-19 di Kuansing bisa kita tekan," katanya.

Apalagi Kuansing saat ini kembali pada zona merah Covid-19 di Provinsi Riau. Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing per hari Kamis, 15 Oktober 2020, total kasus terkonfirmasi positif di Kuansing sudah 204 kasus dengan rincian 27 isolasi mandiri, 12 dirawat, 157 sembuh, dan 8 meninggal dunia.



 

Sementara untuk suspek berjumlah 100 orang dengan rincian 4 dirawat, 77 sembuh dan 19 meninggal dunia. Dengan spesimen yang diperiksa berjumlah 2.262 sampel dengan rincian 1.852 hasil negatif dan 410 hasil positif.