RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polres Kuansing bersama Polsek setempat dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing menggelar rekontruksi kasus pembuangan bayi ke Sungai Kuantan di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Rekontruksi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/01/VII/2020/Riau/Res Kuansing/Sek Hulu Kuantan, 23 Juli 2020, dengan tersangka WF (24).
Rekontruksi kasus pembuangan bayi mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres dan Polsek setempat. Rekontruksi juga disaksikan oleh masyarakat setempat. Dimana kasus pembuangan bayi tersebut terjadi di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa, 21 Juli 2020.
"Tadi ada 12 adegan yang diperagakan oleh tersangka," ujar Kejari Kuansing melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak yang juga hadir dalam rekontruksi tersebut, Jumat, 9 Oktober 2020.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari kejadian DR yang merupakan kekasih WF mendatangi kedai tersangka sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
DR yang merupakan kekasih tersangka datang mengeluhkan perutnya yang mulai sakit. Setelah itu tersangka WF menyuruh kekasihnya DR masuk kedalam kedai dan meminta DR berbaring diatas kasur ditengah kedai.
Setelah itu tersangka WF membantu DR melakukan proses persalinan. "Selesai melakukan proses persalinan, WF lalu mengambil bungkusan plastik," ujar Samsul menceritakan keterangan tersangka.
Plastik tersebut, katanya, digunakan tersangka WF untuk membungkus bayi yang baru dilahirkan oleh kekasihnya DR. Setelah itu, tersangka berjalan membawa bungkusan tersebut ke arah belakang kedainya menuju sungai kuantan.
"Setiba di pinggir sungai lalu tersangka WF ini mengikat bungkusan berisikan bayi tersebut. Setelah terikat lalu tersangka membuang bungkusan tersebut ketengah sungai kuantan dengan cara mengayunkan bungkusan," terangnya.
Setelah bungkusan dipastikan hanyut terbawa arus sungai kuantan, tersangka WF kembali ke kedainya untuk menemui kekasihnya DR. Sampai di kedai, tersangka WF membantu DR membersihkan sisa darah usai melakukan persalinan.
"Setelah itu tersangka WF mengantar DR menggunakan sepeda motor melalui belakang kedainya," pungkasnya.
Samsul menambahkan, bayi yang diduga hasil hubungan asmara keduanya saat dibuang dalam kondisi masih hidup. "Saat mau dibuang bayinya masih hidup," ujar Samsul.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan,Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau sempat dibuat geger atas penemuan jasad sesosok bayi berjenis kelamin perempuan terbungkus kantong asoi di Pulau Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa, 21 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
Empat hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku WF (24) warga Hulu Kuantan diduga pembuang bayi perempuan yang ditemukan di tepi pulau di Sungai Kuantan di desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 24 Juli 2020.
WF sendiri merupakan kekasih dari DR (24), ibu dari bayi malang yang dibuang tersebut. Kini pelaku pembuang bayi malang tersebut menunggu proses persidangan.