Laporan : Muthi Haura
RIAU ONLINE, BENGKALIS – Mendekati pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkalis tetapkan pembatasan dana kampanye senilai Rp. 13.877.737.200.
Penetapan pembatasan dana kampanye ini berdasarkan hasil keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor : 200/PL.02.5-Kpt/1403/KPU-Kab/IX/2020 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.
Adapun dana kampanye ini nantinya akan digunakan untuk metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, dan jasa managemen/konsultan.
“Selain itu, juga untuk membuat alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” tulis akun resmi KPU, kab-bengkalis.kpu.go.id, Jum’at 9 Oktober 2020.
Adapun nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis: Kasmarni – Bagus Santoso diusung PAN, Nasdem, PBB, Gerindra, dan Demokrat. Pasangan Abi Bahrun- Herman diusung PKS dan PPP. Pasangan Kaderismanto – Sri Barat (Iyet Bustami) diusung PDI-P dan PKB. Sedangkan pasangan Indra Gunawan Eet – Samsu Dalimunte diusung Golkar dan Perindo.