Kena Razia Masker, Pemuda di Kuansing Dihukum Pungut Sampah

pungut-sampah-kuansing.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 17 orang terjaring razia oleh Tim Yustisi Kabupaten Kuansing karena kedapatan tidak menggunakan masker saat razia di bawah simpang STM Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, 5 Oktober 2020.

Mereka yang melanggar langsung diberi sanksi disuruh memungut sampah termasuk salah seorang pemuda terlihat menggunakan ember memungut sampah.

"Tadi ada 17 orang yang terjaring tidak pakai masker," ujar Juru Bicara Tim Yustisi Kabupaten Kuansing, Jevrian Apriadi, Senin siang.



Jevrian mengatakan, sejauh ini masih sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian keluar. "Sanksinya masih sanksi sosial kita berikan. Tadi disuruh membersihkan sampah yang ada disekitar trotoar," kata Sekretaris Satpol PP Penyelamatan dan Kebakaran Kuansing ini.

Hingga saat ini, kata Javrian, jumlah pelanggar secara keseluruhan mencapai 390 orang terjaring selama razia dilakukan Tim Yustisi dan operasi pemburu theking.

Ini juga dalam rangka menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.