RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia terjadi di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Minggu, 27 September 2020.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah P (38) warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.
P (38) diduga sebagai pemilik mesin dompeng yang menewaskan ROF (17).
Dia ditangkap di Desa Banjar Tengah, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 29 September 2020.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Andi Cakra Putra membenarkan penangkapan tersebut. "Uda diamankan," katanya singkat.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu rakit terbuat dari jerigen yang disusun dengan rangka besi.
Satu unit mesin robin, empat lembar karpet penyaring dan satu alat dulang.
Dimana terduga pelaku ini setelah kejadian melarikan diri bersama istrinya ke arah Sumatera Barat.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 29 September 2020, terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di Desa Banjar Tengah, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.