(istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Yustisi Kabupaten Kuansing melakukan razia secara mobile dengan sasaran pusat perbelanjaan seperti minimarket yang ada di Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, 21 September 2020.
"Ada 22 orang tadi melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker," ujar Juru Bicara Satpol PP Pemadam dan Penyelamatan Kuansing, Javrian Apriadi, Senin siang.
Awalnya kata Javrian, Tim melakukan razia di perempatan rumah dinas Bupati di Kelurahan Sungai Jering.
Dan ditemukan beberapa warga yang melintas melanggar protokol kesehatan tidak mengunakan masker.
"Tadi langsung diberi sanksi sosial disuruh menyapu jalan," kata mantan Camat Kuantan Mudik ini.
Kemudian razia dilanjutkan secara mobile di sejumlah minimarket yang ada di kota Teluk Kuantan.
Baca Juga
Tujuannya mencari warga yang melanggar protokol kesehatan.
"Tertangkap sebanyak 22 orang yang tidak menggunakan masker," katanya.
Dengan tambahan tersebut, kata Javrian, sudah 182 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam satu minggu ini.
"Semuanya tidak menggunakan masker," pungkasnya.