Samsul Sitinjak Pastikan Pertemuan dengan Legal PT DPN Bukan Soal Perkara

Samsul-Sitinjak2.jpg
(facebook)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak menegaskan pertemuannya dengan legal PT Duta Palma Nusantara tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah ditangani saat ini.

Kasus yang tengah ditangani tersebut adalah soal dugaan pengrusakan alat berat ekscapator di lahan milik PT DPN terjadi pada awal Mei lalu.

Saat ini kasus tersebut telah masuk proses persidangan dan sudah sampai pada agenda tuntutan.



Ada lima orang terdakwa dalam kasus tersebut. Dan kelimanya dituntut JPU 4 tahun.

"Bisa saya pertangggungjawabkan kalau dalam pertemuan itu tidak ada sama sekali membahas mengenai perkara yang sekarang tengah di ributkan oleh pihak pengacara," tegas Samsul saat memberikan klarifikasi soal fhoto yang beredar di media sosial facebook tersebut, Jumat, 18 September 2020.

Samsul menegaskan, soal tuntutan kenapa terdakwa dituntut 4 tahun semuanya sudah sesuai dengan SOP penanganan perkara.

Terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan melakukan dimuka umum maka ancamanya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Jadi ancaman pidana pasal itu kan 5 tahun 6 bulan, dan kita tuntut 4 tahun. Kenapa kita tuntut 4 tahun dasarnya adalah kerugian yang dialami korban itu mencapai Rp 1 Miliar," tegasnya.

Perlu menjadi catatan, kata Samsul, korban dalam hal ini bukan la PT Duta Palma Nusantara. Tapi korban adalah PT Surya Agung Jaya sebagai pemilik alat berat.

"Sebenarnya yang jadi korban dalam perkara ini bukan PT Duta Palma, tapi korban yang punya alat berat yakni PT Surya Agung Jaya. Dalam berkas perkara daftar pembelian alat itu Rp 1,3 M lebih dibeli tahun 2007," katanya.

Kebetulan, kata Samsul, PT Surya Agung Jaya ini mungkin ada proyek disana dan dikerjakan menggunakan ekscapator. Pas ada kejadian ribut-ribut karena ekscapator ada disana maka terjadi la pembakaran. "Jadi alat berat ini bukan milik PT Duta Palma, tapi milik PT Surya Agung Jaya yang jadi korban," katanya.

Samsul kembali menegaskan, tuntutan 4 tahun tidak ada kaitannya dengan fhoto pertemuan tersebut. "Pertemuan saya di fhoto itu tidak ada sama sekali sangkut pautnya dengan perkara ini, itu bisa saya pertanggungjawabkan," katanya.

Disampaikan Samsul, kalau menurut mereka tuntutan 4 tahun itu tidak adil, mungkin satu bulan adil menurut mereka. "Kecuali mungkin ada perdamaian bisa jadi pertimbangan kita tuntut ringan. Meringankan karena mengakui perbuatannya," katanya.