(Riau Online)
(Riau Online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sejumlah ibu-ibu di Kabupaten Kuansing harus menjalani hukuman berupa sanksi sosial menyapu jalan raya karena terjaring razia penertiban penggunaan masker, Jumat, 18 September 2020.
Razia penertiban penggunaan masker kembali digelar Tim Yustisi terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI bertempat di perempatan Rumah Dinas Bupati Kuansing, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Tercatat sebanyak 22 orang ikut terjaring tidak menggunakan masker termasuk sejumlah ibu-ibu.
"Ada 22 orang yang terjaring tadi tidak menggunakan masker saat bepergian keluar," kata Wakasat Pol PP Kuansing, Javrian Apriadi, Jumat siang.
Dia menegaskan, pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi menyapu jalan raya di sekitar lokasi.
Baca Juga
"Sanksinya tadi menyapu jalan raya," ujar Javrian.
Razia penertiban penggunaan masker, kata Javrian, akan rutin digelar setiap hari.
Dia berharap, masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak.