RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing menangkap satu pelaku pembakar emas ilegal berinisial RH (31) di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa, September 2020.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp34.113.000 serta biji emas diduga hasil dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto didampingi Waka Polres Kompol Razif melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu siang.
Menurut Kapolres, penangkapan para pelaku diduga sebagai pembeli emas hasil dari aktivitas PETI.
"Ini adalah salah satu tujuan kita untuk memutus mata rantai PETI di Kuansing.
Dengan demikian, lanjut Kapolres, para pelaku PETI akan kesulitan untuk menjual emas ilegal dari hasil penambangan yang saat ini menjadi musuh bersama.
"Kami minta masyarakat, jika ada melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI diwilayah masing-masing, untuk jangan takut-takut melaporkan ke pihak berwajib," tegas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku pembakar emas ilegal dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.