RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 27 pelanggar yang tidak menggunakan masker terjaring Tim Yustisi Kabupaten Kuansing saat razia penegakan hukum protokol kesehatan, Senin, 14 September 2020.
Razia digelar didua titik di Kota Teluk Kuantan, pertama di pertigaan taman jalur dan kedua di depan pintu masuk pasar tradisional berbasis modern.
Razia juga dilakukan dengan metode door to door ke setiap keramaian yang ada termasuk swalayan.
Razia penegakan hukum protokol kesehatan melibatkan sejumlah personel di antaranya dari Polres, Jaksa, TNI, Satpol PP, Hakim, dan Dinas Kesehatan Kuansing dengan kekuatan 50 orang personil.
"Tadi ada lebih kurang 27 orang warga yang terjaring dan umumnya mereka ini tidak menggunakan masker," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto didampingi Waka Polres Kuansing, Kompol Razif melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Senin siang.
Kapolres menegaskan, terhadap para pelangggar tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah dan mencabut rumput.
Dan kepada pelanggar juga diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar kedalam blanko yang sudah disiapkan oleh petugas.
Menurutnya, langkah ini diambil dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Juga, kata Kapolres, ini merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dan Polres Kuansing bersama Tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi turun mengambil tindakan tegas kepada warga yang melanggar aturan terutama tidak menggunakan masker.
"Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing harus menjadi perhatian semua pihak, terlebih lagi adanya angka peningkatan penyebarannya. Maka dari itu mari terapkan 4 M, gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan menghindari kerumunan," katanya.
Kegiatan ini, kata Kapolres, akan terus berlanjut guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuansing.
"Mari kita patuhi protokol kesehatan," imbau Kapolres.