2020, Disdukcapil Kuansing Targetkan 90 Persen Anak Miliki Akta Lahir

reffendi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Riau menargetkan sampai akhir 2020 nanti sebanyak 90 persen anak umur 0-18 Tahun di Kuansing sudah memiliki akta kelahiran.

"Sekarang baru sekitar 73 persen anak umur 0-18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran, sisanya belum," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman, Selasa, 25 Agustus 2020.

Reffendi mengatakan, masih ada sekitar 13 persen lagi yang harus di kejar untuk mencapai 90 persen. "Sampai akhir 2020 ini setidak-tidaknya target bisa kita capai menjadi 90 persen," katanya.



Sementara 10 persen lagi, untuk mencapai 100 persen itu akan ditargetkan pada tahun berikutnya. Dan untuk bisa mencapai target tersebut, lanjut Reffendi, Disdukcapil Kuansing telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing.

"Kita dibantu Dinas melalui PAUD dan TK dan bisa mengurus secara kolektif disana," katanya.

Untuk syarat pembuatan akta kelahiran, katanya, pertama ada surat kenal lahir dari bidang atau surat keterangan lahir dari desa. Kedua, surat nikah orang tua, foto copy KTP kedua orang tua, foto copy KTP elektronik saksi bisa keluarga atau tetangga dan terakhir harus masuk dalam KK.

"Kalau belum masuk dimasukan dulu dalam KK dengan bawa nomor 1 atau nomor 2," katanya.