RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau janji akan menambah jumlah personil Polisi Kehutanan (Polhut) untuk ditempatkan di Kabupaten Kuansing.
Pasalnya, kini hanya ada satu personil Polhut di tempatkan di Kabupaten Kuansing. Mirisnya, satu personil Polhut ini harus mengawasi 309.133,1 Hektar (Ha) kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
"Akan kita atur lagi, nanti akan ada SK baru saya terbitkan, akan kita pelajari," ujar Kepala Dinas LHK Riau, Ma'mun Murod, Jumat, 21 Agustus 2020.
Dia mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama dirinya akan menerbitkan SK untuk penambahan personil Polhut untuk ditempatkan di Kuansing.
"Kedepan Provinsi bantuan saja sifatnya, kita usahakan tempatkan personil disana," katanya.
Dirinya juga sudah memiliki pemikiran kalau di kawasan Hutan Rimbang Baling sudah ada resort tersendiri untuk Polhut disana nantinya. "Artinya dibawah KPH nanti akan ada resort, ini supaya mudah memantau dan mengantisipasi kalau ada persoalan disana," katanya.
Dinas LHK Riau, lanjut Dia, juga akan minta dukungan Kementerian LHK RI.
"Ini akan kita diskusikan dengan Kementerian LHK supaya kita juga dapat dukungan dari mereka," pungkasnya.
Data yang dimiliki Riau Online, dalam draf Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing berdasarkan Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Kemenhut Nomor 603 Tahun 2016 luas kawasan hutan di Kuansing secara keseluruhan itu mencapai 309.133,1 Hektar (Ha).
Dari luas tersebut kawasan hutan di Kuansing terdiri dari Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam (KSA/KPA) sesuai TGHK itu luasnya mencapai 50.615,9 ha.
Kemudian Hutan Lindung (HL) luasnya 42.941,2 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luasnya 52.374,8. Selanjutnya Hutan Produksi Tetap (HP) luasnya 87.148,3 dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK) luasnya 76.052,9 ha.