Dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI, Pemerintah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau menggelar pameran bonsai, bertempat di halaman kantor Kecamatan Singingi.
(robi)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Mursini dalam waktu dekat bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan mengingat masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan. Warga yang abai tersebut tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan bepergian ke tempat keramaian serta tidak menjaga jarak.
"Rencana dalam waktu dekat akan kita terbitkan Perbup tentang penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan Covid-19," ujar Bupati Mursini saat menghadiri pameran bonsai di Kecamatan Singingi, Minggu, 16 Agustus 2020 kemarin.
Perbup tersebut, kata Bupati, nanti mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tidak menutup kemungkinan, katanya, akan ada sanksi bagi pelanggar nantinya. Karena dalam Inpres tersebut peraturan yang dibuat nanti wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Insyaallah dalam waktu dekat kita akan terbitkan Perbup ini, apalagi sekarang jumlah kasus konfirmasi positif didaerah kita makin bertambah banyak," katanya.