Bawaslu Kuansing Ingatkan Warga Tidak Gunakan Isu SARA

ketua-bawaslu-kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing mengingatkan masyarakat di Kabupaten Kuansing untuk tidak menggunakan politisasi SARA dalam sosialisasi baik dimasa kampanye maupun sebelum masa kampanye.

"Karena sebelum masa kampanye pidana umum bisa digunakan untuk menjerat pihak yang menggunakan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 13 Agustus 2020.

Dia menegaskan, pelaku pengguna isu SARA sebelum masa kampanye bisa dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang menyebarkan isu SARA dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar pria yang akrab disapa Adi ini.

Kemudian apabila dilakukan saat masa kampanye, tegas Adi, maka Bawaslu akan menggunakan pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut melarang penggunaan isu SARA.



"Dalam UU itu juga mencantumkan larangan menghasut dan memfitnah, mengadu domba partai politik, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat," katanya.

Bawaslu Kuansing bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menindak pengguna isu SARA saat kampanye berlangsung.

"Kita berharap isu SARA tidak digunakan dalam pesta demokrasi di daerah kita ini. Kita menginginkan adu gagasan dan konsep perbaikan daerah menjadi lebih bermanfaat bagi publik masyarakat Kabupaten Kuansing," harapnya.

Saat tahapan kampanye sudah dimulai nanti, Bawaslu berpesan agar masing-masing Paslon menampilkam program – program kerja yang lebih inovatif.

"Isi la hari-hari kampanye dengan menyampaikan program akan jauh lebih menarik bagi masyarakat dari pada menggunakan Politisasi SARA dan Politik Identitas," katanya.

Dimana berdasarkan tahapan, untuk pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil bupati pada Pilkada Kuansing 2020 akan dimulai pada 4 - 6 September 2020.