RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dari ekspose yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Kuansing terungkap kalau pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam prakteknya melakukan sewa lahan untuk melakukan kegiatan aktivitas PETI di lapangan.
Ekspose terhadap perkara PETI ini dipimpin langsung Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Andi Cakra, bertempat di Mapolres Kuansing, Selasa, 11 Agustus 2020.
Juga hadir dalam ekspose tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing, Rustam dan Kepala UPT ESDM Provinsi Riau di Kuansing yang diwakili oleh stafnya.
"Beberapa praktek aktivitas PETI menggunakan mesin dompeng yang dilakukan pelaku di lapangan itu adalah dengan cara sewa lahan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto saat ekpose perkara PETI di Polres Kuansing, Selasa kemarin.
Disampaikan Kapolres, jadi pelaku ini ada deal dengan pemilik lahan membayar Rp 200 - Rp 300 ribu untuk sewa lahan dibayar per minggu.
"Dari pengakuan para pelaku ini hasilnya memang tidak menentu, kadang dapat 0,5 gram kadang juga 0,8 gram," kata Kapolres.
Jadi selama melakukan aktivitas PETI ini, kata Kapolres, mereka mengaku menyewa lahan milik orang lain dan mereka sudah menyiapkan semua alat untuk melakukan aktivitas PETI ini.
Kemudian disampaikan Kapolres, selama menjabat tercatat ada 6 kasus dengan 9 tersangka PETI yang ditangani Polres Kuansing.
Para pelaku yang ditangkap tersebut, kata Kapolres, merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan Polres saat turun melakukan penertiban PETI dilapangan.
Tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara.
"Posisi kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah proses di persidangan. Ini bentuk komitmen Polres dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kuansing," ujar Kapolres.
Disampaikan Kapolres, tidak hanya pelaku PETI yang ditangkap, tapi juga pengepul atau pengolah emas juga ditangkap jajarannya.
Ada 3 kasus dengan tiga tersangka yang ditangani. "Tersangka ini melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba," katanya.
Total, kata Kapolres, ada 9 kasus dengan 12 tersangka yang ditangani Polres Kuansing selama kurun waktu 10 bulan ini terutama untuk perkara PETI.
Kapolres menegaskan kalau pihaknya akan tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum untuk pemberantasan aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing.
Selain upaya penegakan hukum, Kapolres mengatakan, pihaknya juga melakukan upaya preemtif atau pencegahan dini dan preventif agar masyarakat tidak ada yang melakukan aktivitas PETI.
Kapolres juga telah mengeluarkan maklumat berupa himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI.
Dimana maklumat tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Babhinkamtibmas yang ada di tiap desa dan Kecamatan.