RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang warga berinisial ST harus diamankan pihak kepolisian saat pelaksanaan eksekusi lahan sengketa perdata antara PT Wanasari Nusantara dengan masyarakat di Kecamatan Singingi Hilir, Kamis, 6 Agustus 2020.
Pelaksanaan eksekusi lahan langsung dilakukan Pengadilan Negeri Kelas II Teluk Kuantan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang.
Kemudian Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang. Serta perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.
Pelaksanaan eksekusi mendapatkan pengamanan dari Polres Kuansing beserta jajaran dan dibackup Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra melalui keterangan tertulisnya mengatakan, awal pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar. Dan untuk memastikan gangguan kamtibmas, pihak Polres juga sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam.
Namun, dalam pelaksanaannya kita terpaksa mengamankan satu senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan dari pinggang salah seorang warga berinisial ST. "Saat ini warga tersebut sudah kita amankan di Polres Kuansing," ujar Kasat Reskrim, Kamis sore.
Menurutnya, tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus di lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Mapolres Kuansing," pungkasnya.