Dilaporkan ke Kejati Riau, Gempa Bantah Peras Sekda Kuansing

Kejari-Kuansing2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH membantah melakukan pemerasan terhadap Sekda Kuansing, Dianto Mampanini, Jumat, 17 Juli 2020.

Dianto Mampanini kabarnya melaporkan Kasi Pidsus Kejari Kuansing ke Kejati Riau terkait dugaan pemerasan yang dialaminya.

"Dapat saya sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. Dan saya sudah memberikan klarifikasi kepada pimpinan di Kejati Riau," ujar Gempa saat dikonfirmasi melalui pesan WhattsApp, Jumat siang.

Menurutnya, apa yang dilaporkan tersebut merupakan serangan balik terhadap proses hukum sedang dilakukan di Kejari Kuansing.



Dimana Kejari Kuansing saat ini tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing Tahun 2018. Sekda Kuansing Dianto Mampanini ikut diperiksa pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Dari LHP BPK terhadap APBD Kuansing 2018 lalu, terdapat adanya temuan BPK terhadap anggaran makan minum pada Bagian Umum Setda Kuansing, dugaan terjadi kerugian negara sebesar Rp 574 juta pada 7 item kegiatan.

"Untuk tiga kegiatan pengguna anggaran Sekda waktu itu. Semua tentang makan dan minum," ujar Gempa.

Ia yakin, Tim Penyidik Kejari Kuansing akan tetap profesional untuk menangani perkara ini.
"Jadi itu tidak benar, saya sudah klarifikasi kepada pimpinan di Kejati Riau," katanya.

Sekda Kuansing, Dianto Mampanini yang coba ditemui pada Jumat, 17 Juli 2020 pagi untuk dikonfirmasi ternyata tengah berada di Pekanbaru. "Pak Sekda ke Pekanbaru," ujar Kabag Umum Setda Kuansing, Herman Susilo dihubungi, Jumat pagi.

Pesan singkat dan pesan WA juga belum ada balasan. Hingga berita ini tayang Sekda Kuansing belum bisa dikonfirmasi.