Jadi Perantara Narkoba, Dua Pemuda Asal Benai Kuansing Dibekuk Polisi

perantara.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dua pemuda asal Kecamatan Benai, Kuansing masing-masing RY (22) asal Koto Benai dan DS (17) asal Tebing Tinggi Benai tidak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing, Rabu, 15 Juli 2020 pukul 22.00 WIB.

Kedua pemuda ini ditangkap saat berada di pinggir jalan di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,62 gram, satu lembar plastik klip, satu bungkus rokok magnum, uang Rp 300 ribu, satu unit handphone dan satu sepeda motor.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Polres Kuansing, Ipda Juliart L Tobing mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi dari masyarakat setempat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di desa Benai Kecil.



"Setelah dilakukan penyelidikan pada Rabu, 15 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pemuda masing-masing RY dan DS," ujar Paur Humas melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Kamis, 16 Juli 2020.

Dalam penangkapan tersebut, kata Paur Humas, ditemukan barang bukti satu kotak rokok merk Magnum yang didalamnya berisi satu paket plastik klip berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang RY.

"Pelaku sempat ingin menghilangkan barang bukti saat ditangkap. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu," ujar Paur Humas.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RY ditemukan uang Rp 300 ribu dikantong celana miliknya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut. "Hasil urine terhadap keduanya positif (+) met amphetamine," katanya.