Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Miris, Pemerintah Provinsi Riau ternyata hanya menempatkan satu orang Polisi Kehutanan (Polhut) di Kabupaten Kuansing. Satu orang Polhut ini harus mengawasi 309.133,1 Hektar (Ha) kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Dalam draf Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing berdasarkan Kawasan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai Kemenhut Nomor 603 Tahun 2016 luas kawasan hutan di Kuansing secara keseluruhan itu mencapai 309.133,1 Hektar (Ha).
Dari luas tersebut kawasan hutan di Kuansing terdiri dari Kawasan Suaka Alam atau Pelestarian Alam (KSA/KPA) sesuai TGHK itu luasnya mencapai 50.615,9 ha.
Kemudian Hutan Lindung (HL) luasnya 42.941,2 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) luasnya 52.374,8. Selanjutnya Hutan Produksi Tetap (HP) luasnya 87.148,3 dan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK) luasnya 76.052,9 ha.
"Sekarang hanya satu anggota Polhut di sini (Kuansing,red)," ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, Jumat, 20 Juni 2020 lalu.
Abriman mengatakan, kalau bisa jumlah Polhut di Kuansing ditambah menjadi 15 orang. Dengan jumlah tersebut baru bisa mengawasi kawasan hutan yang ada. Mereka juga harus dibekali dengan dua unit mobil doUble cabin.
"Karena kawasan hutan kita itu sangat luas. Kalau sekarang kita hanya punya satu Polhut, itu tidak ada kendraan operasional mobil dinas doubel cabin, hanya sepeda motor," katanya.
Dirinya berharap ada tambahan personil untuk Polhut ini sehingga pengawasan kawasan hutan di Kuansing bisa dilakukan dengan lebih baik lagi.