Kejari Kuansing: Jangan Main-Main BLT Dana Desa, Bisa dijerat Hukuman Mati

kasi-intel.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di Kuansing untuk tidak main-main dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

"Kalau terjadi penyimpangan hukumannya tidak main-main, bisa dijerat dengan hukuman maksimal atau hukuman mati," tegas Kejari Kuansing Hadiman, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Kuansing, Kicky Arityanto, Rabu, 3 Juni 2020.

Untuk itu, disampaikan Kicky, pihaknya mengimbau supaya para Kades di Kuansing menyalurkan BLT dana desa agar tepat sasaran. "Jangan sampai ada yang memungut apalagi dana bantuannya dipotong," tegasnya.



Menurut Kicky, sekarang masyarakat tengah susah akibat pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ditambah susah. Diingatkannya bantuan BLT DD ini jangan sampai ada dipungut apalagi di potong.

Sejauh ini, kata Kicky, memang belum ada laporan resmi yang diterima pihak kejaksaan terkait adanya dugaan penyimpangan terkait penyaluran BLT Dana Desa.

"Kemarin ada pemberitaan di share pendamping desa ke kita, langsung kita tindaklanjuti kita minta pendamping desa ini ikut mengawasi dan mengingatkan oknum kades tersebut," katanya.

"Berita kemarin itu tidak tahu apa desanya dan hanya Kecamatan saja, sumber berita pun tidak ada." Dirinya juga menghimbau, agar pendamping desa ini berperan aktif mengawasi dana desa ini.

"Kalau memang benar ada dipungut segera kembalikan, jangan sampai berurusan dengan hukum," pungkasnya.