Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun kepada kedua terdakwa masing-masing Irwandi dan Zulherman, Kamis, 19 Maret 2020.
(ROBI)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun kepada kedua terdakwa masing-masing Irwandi dan Zulherman, Kamis, 19 Maret 2020.
Irwandi merupakan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kuansing dan Zulherman waktu itu selaku bendahara pengeluaran pada dinas tersebut. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis keduanya dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, SH,MH.
Dalam amar putusannya, Mejelis Hakim menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. Yakni Pasal 3 Jo 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana vonis keduanya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut keduanya 1 tahun 9 bulan penjara. Sementara Majelis Hakim memberikan vonis dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Penuntut Umum Kejari Kuansing, Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH diberikan waktu untuk menyatakan sikap menerima atau melakukan upaya hukum.
Menurut Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Pidsus Muhammad Gempa Awaljon Putra, dimana tuntutan JPU sudah maksimal sesuai pedoman tuntutan perkara tindak pidana korupsi dari Jaksa Agung. Ancaman pidana pada pasal 3 itu minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dengan pertimbangan kerugian keuangan negara sudah dikembalikan secara penuh," kata Gempa.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima pelimpahan perkara kasus dugaan korupsi dari Polres Kuansing, Senin, 25 November 2019 lalu.
Dua tersangka masing-masing Iwd, selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kuansing dan Zhm selaku bendahara pengeluaran pada dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Persediaan (UP) pada Dinas P2KBP3A Kuansing Tahun 2017. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 595.100.700, sebagaimana laporan hasil audit BPKP Provinsi Riau.