OPD Diminta Disiplin Sampaikan Laporan Agar DAU Tidak Tertunda

opd.jpg
(robi)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Kuansing untuk lebih disiplin lagi menyampaikan laporan kepada BPKAD Kuansing.

Sebelum tanggal 10 setiap bulannya, seluruh OPD di Kuansing diminta sudah menyampaikan laporan kepada BPKAD Kuansing. Satu OPD saja yang terlambat menyampaikan laporan maka konsekuensinya penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bisa tertunda atau dipotong oleh pusat ke daerah.

"Kita berharap ini tidak sampai terjadi, maka kita ingatkan kepada seluruh OPD untuk disiplin menyampaikan laporan ke BPKAD," kata Hendra, Kepala BPKAD Kuansing melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Sabtu, 7 Maret 2020.

Berdasarkan rapat antara BPKAD bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kuansing pada Kamis lalu, 5 Maret 2020, sudah disampaikan guna menyikapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dimana dalam Pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa, dalam hal kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH), Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan terhadap penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) untuk periode bulan atau tahap berikutnya.

Hendra menjelaskan, laporan DTH dan RTH ini dapat disampaikan oleh Kuasa BUD ke Kementerian Keuangan pada tanggal 20 setiap bulannya. Apabila seluruh OPD disiplin dalam menyampaikan laporan dimaksud ke BPKAD paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Selain menyampaikan laporan DTH dan RTH tersebut, Pemda juga diwajibkan menyampaikan laporan setiap bulannya melalui BPKAD sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.



Dimana pada Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa penyaluran DAU setiap bulan dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan belanja pegawai, meliputi pertama realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada PNS.

Kedua realisasi belanja pegawai berupa tunjangan tambahan penghasilan atau dengan nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayarkan kepada pegawai negeri sipil, dan realisasi belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Disampaikan Hendra, laporan dimaksud paling lambat disampaikan pada tanggal 13 setiap bulannya. Jika Pemerintah Daerah lalai dalam menyampaikan laporan dimaksud maka transfer DAU akan dilakukan penundaan atau pemotongan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 61 PMK Nomor 139/PMK.07/2019.

Hendra berharap dengan diterapkannya aplikasi Sistem Kasda Online mulai tahun ini tentunya pengelolaan keuangan di OPD harus semakin lebih maju lagi dengan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Melalui sistem ini nantinya selain dalam rangka efisiensi juga bertujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada ASN serta masyarakat dalam proses pencairan dana.

"Tinggalkan pola-pola lama dimana kebiasaan sebelumnya yang dilakukan bendahara pengeluaran, pada saat mau mengajukan Ganti Uang (GU) baru sibuk menginput pada aplikasi sehingga pada saat rekonsiliasi terlambat yang mengakibatkan lambatnya pengajuan SPM GU," ungkap Hendra.

Hendra mengajak mari mamanfaatkan aplikasi yang ada dimana aplikasi tersebut merupakan alat bantu untuk mempermudah pekerjaan bendahara dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan yang dikelola oleh masing-masing bendahara di OPD nantinya.

Seandainya melangalami kendala terhadap aplikasi atau hal lain terkait pengelolaan keuangan supaya tidak segan-segan untuk konsultasi ke BPKAD.

"Kami siap selalu melayani OPD, baik secara langsung ataupun melalui media sosial di group Kopiben, group bendahara pengeluaran ataupun group pejabat penatausahaan keuangan," tutupnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Kuansing Dianto Mampanini juga menyampaikan kepada seluruh kepala OPD beserta pejabat di OPD tersebut serta para pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan agar teliti dalam pengelolaan keuangan daerah.

Serta diminta untuk memahami aturan - aturan terhadap pengelolaan keuangan dimaksud, sehingga dalam pelaksanaannya tidak salah dan tidak akan menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Kemudian terkait untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diminta kepada para kepala OPD untuk benar-benar memberlakukan sanksi bagi pegawai.

Baik itu pegawai yang tidak apel, tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Pasal 8 ayat (3).

Sekda kembali menekankan kepada seluruh kepala OPD agar apa yang disampaikan Kepala BPKAD, supaya OPD tepat waktu menyampaikan data-data yang diperlukan BPKAD dalam membuat laporan-laporan untuk selanjutnya disampaikan ke kementerian keuangan tersebut.