Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, Riau mengaku belum menerima Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Tahun 2020.
Sehingga apa yang seharusnya menjadi hak pejabat maupun ASN yang ada dilingkungan Pemkab Kuansing hingga kini belum bisa diterima karena TPP belum bisa dicairkan.
Perbup tersebut selain menjadi dasar juga menjadi pedoman dalam proses pengajuan pencairan. Dalam Perbup tentang TPP tersebut dirincikan berapa besaran TPP yang akan diterima masing-masing pejabat dan ASN yang ada di setiap OPD.
Setelah Perbup tentang TPP ini ditandatangani oleh Bupati, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi kepada masing-masing OPD dilingkungan Pemkab Kuansing. Tapi kenyataannya sejumlah OPD mengaku belum menerima Perbup tentang TPP tersebut.
"Belum ada, belum ada kita ajukan, tidak ada pedoman bagaimana mau mengajukan pencairan untuk TPP ini," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kuansing, Azhar ketika dihubungi Riau Online, Rabu, 26 Februari 2020.
Azhar mengatakan, kalau tahun lalu itu ada Perbup yang di terima sebagai pedoman dalam mengajukan pencairan TPP bagi pegawai yang ada. Dalam Perbup dirincikan berapa besaran TPP yang akan diterima setiap pejabat dan ASN dimasing-masing OPD.
"Sekarang kita belum ada pedoman berapa besaran TPP, karena Perbup belum ada sampai, maka belum bisa kita ajukan pencairan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Indra Suandy, hingga kini pihaknya belum ada menerima Perbup TPP. "Bagaimana mengajukan Perbup belum ada," katanya.
Sementara Kepala Bappeda Litbang Kuansing, Maisir mengaku juga juga belum menerima Perbup TPP. "Belum ada, belum ada sampai," ungkap Maisir.
Pihak BPKAD Kuansing sendiri juga mengaku belum ada menerima usulan dari masing-masing OPD untuk pembayaran TPP. "Belum ada,"ujar salah seorang pejabat di BPKAD Kuansing, Rabu sore.
Sekda Kuansing, Dianto Mampanini yang coba dikonfirmasi Riau Online, Rabu malam terkait masalah TPP ini belum memberi jawaban. Meskipun sudah dihubungi dan dikirim pesan singkat tapi belum ada balasan.
Begitu juga dengan Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing, Yunita Tresia yang dihubungi Rabu sore hingga malam nomor handphone yang biasa dihubungi tidak aktif.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kuansing, Yunita Tresia mengatakan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Tahun 2020 tinggal dilakukan 'eksekusi'.
Karena kata Yunita, Peraturan Bupati (Perbup) maupun surat dari Mendagri sudah disampaikan kepada BPKAD Kuansing.
"Perbupnya sudah selesai, saya langsung yang mengantar ke BPKAD, ada kok tanda terimanya," kata Yunita ketika dihubungi Riau Online, Kamis, 13 Februari 2020.
Yunita menjelaskan sebenarnya untuk regulasi yang menjadi dasar pembayaran TPP ini harus ada surat persetujuan dari Mendagri dan setelah itu baru Perbup.
"Sekarang Perbup sudah selesai, sudah diserahkan ke BPKAD, begitu juga dengan surat persetujuan Mendagri juga sudah keluar," jelasnya.
Sekarang tinggal eksekusi karena keduanya sudah disampaikan ke BPKAD Kuansing. "Tinggal eksekusi lagi, kalau tinggal dibayarkan itu sudah ranahnya BPKAD dan bukan ranah kita lagi," katanya.
Apakah TPP Tahun 2020 naik ? Disampaikan Yunita, sesuai surat edaran Mendagri untuk TPP tahun ini tidak boleh melebihi pagu dari tahun anggaran sebelumnya.
Namun ada terjadi kenaikan khusus untuk Inspektorat. "Kenaikan itu hanya Inspektorat, itu memang dalam surat Mendagri Inspektorat ada kenaikan," katanya.
Kenaikan TPP pada Inspektorat tahun ini memang dibunyikan dalam SE Mendagri. "Bunyinya untuk Inspektorat diberikan dibawah Sekda tapi diatas Kepala Perangkat Daerah lainnya," kata Yunita menirukan.
Yunita menambahkan kenaikan TPP pada Inspektorat itu tidak hanya Kuansing tapi seluruh Indonesia. "Filosofinya kenapa Inspektorat naik mungkin karena melakukan fungsi pengawasan, jadi mereka diberi lebih," pungkasnya.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sebelumnya juga mengaku sudah menerima surat persetujuan Mendagri dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP Tahun 2020.
"Benar, surat persetujuan dan Perbup TPP 2020 telah kita terima, akan tetapi ini tidak serta merta bisa kita bayarkan, karena kami (BPKAD,red) harus memahami dulu materi dari Perbup itu sendiri," kata Kepala BPKAD Kuansing, Hendra ketika dikonfirmasi Riau Online, Jumat, 14 Februari 2020.