Warga Kuansing Legalisir Ijazah SMA/SMK Hingga Paket C Harus ke Pekanbaru

ilustrasi-ijazah.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Warga Kuansing harus jauh-jauh ke Pekanbaru apabila ingin melegalisir ijazah SMA sederajat dan ijazah paket C karena tidak lagi bisa dilakukan di kabupaten/kota.

Legalisir ijazah SMA sederajat hanya bisa dilakukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kuansing tidak bisa melegalisir ijazah SMA/SMK sederajat termasuk paket C.

"Jadi kewenangan kabupaten hanya ijazah TK, SD, SMP, paket A dan B itu bisa dilegalisir di Dinas Pendidikan kita," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kuansing melalui Sekretaris Disdikpora Masrul Hakim kepada Riau Online, Kamis, 13 Februari 2020.

Masrul menjelaskan terkait legalisir ijazah SMA sederajat itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 terkait legalisir ijazah kewenangan ada pada Dinas di Provinsi.



Kemudian katanya, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut juga dijelaskan kewenangan pendidikan dasar dan SMP itu masih di Kabupaten/kota.

Sementera kewenangan pendidikan menengah atau SMA sederajat itu sudah di Provinsi Riau. "Kalau kita berpendapat seperti itu sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 disitu juga diatur tentang kewenangan," katanya.

Jadi apabila ada warga Kuansing melegalisir ijasah SMA sederajat dan paket C itu harus pada Dinas Pendidikan di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melalui Kepala Bidang SMA, Dasril mengatakan, memang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 itu sudah diatur terutama masalah kewenangan.

Untuk SMA/SMK sederajat itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Termasuk Paket C sederajat itu jadi kewenangan Provinsi.

"Untuk legalisir ijazah SMA sederajat silahkan datang ke Dinas Pendidikan di Provinsi. Asal pejabat berwenang ada tidak akan lama proses melegalisir ijazah tersebut," kata Dasril.