PT Duta Palma Nusantara maupun masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai sepakat untuk melakukan pertemuan atau perundingan lebih lanjut yang rencana digelar 28 Januari 2020.
(ROBI)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Setelah dilakukan rapat tertutup lebih kurang tiga jam lebih. Akhirnya kedua bela pihak baik PT Duta Palma Nusantara maupun masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai sepakat untuk melakukan pertemuan atau perundingan lebih lanjut yang rencana digelar 28 Januari 2020.
Di mana pemerintah daerah kembali melakukan mediasi lanjutan terkait penyelesaian tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun terhadap PT DPN. Mediasi lanjutan digelar di ruang rapat Bupati Kuansing, Senin, 20 Januari 2020.
Rapat dihadiri Bupati Kuansing H Mursini, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Asisten I Setda Muhjelan Arwan, Asisten II Setda Wariman, Kadis Pertanian Emmerson, Kabag Hukum Suriyanto, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Yulizar serta Kasat Intel Polres Iptu Raja Cosmos.
Rapat juga dihadiri Camat Benai Okstaria Dwi Gustin, Kapolsek Benai Iptu Dadan Wardan, serta hadir tokoh masyarakat Kenegerian Siberakun, para Kepala Desa serta undangan lainnya.
Sementara dari perusahaan sendiri dihadiri langsung pimpinan PT DPN Sianto Wetan didampingi Manajer HRD PT DPN Taufariga Ginting dan beberapa orang staf perusahaan.
Rapat mediasi lanjutan penyelesaian tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun terhadap PT DPN sedikit molor. Sesuai undangan rapat seharusnya digelar pukul 10.30 WIB.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, rapat baru digelar sekitar pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.20 WIB. Selain digelar tertutup, undangan yang bisa masuk mengikuti rapat mediasi ini juga dibatasi.
Setelah lebih kurang tiga jam melakukan rapat, akhirnya kedua bela pihak sepakat untuk melakukan pertemuan atau perundingan (kesepakatan terlampir) lebih lanjut dalam waktu tidak terlalu lama (28 - 01 - 2020).
Berita acara kesepakatan ditandatangani perwakilan masyarakat Kenegerian Siberakun dalam hal ini ditandatangani Duski Mansur dan Darismadi. Kemudian dari pihak perusahaan ditandatangani pimpinan PT DPN Sianto Wetan.
Dari Upika ditandatangani Camat Benai Okstaria Dwi Gustin dan Kapolsek Benai Iptu Dadan Wardan. Selanjutnya dari Pemerintah ditandatangani Bupati Kuansing H Mursini, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Asisten I Setda Muhjelan Arwan, Asisten II Setda Wariman dan Kadis Pertanian Emmerson.
Tokoh Masyarakat Kenegerian Siberakun, Benai, Duski Mansur usai mengikuti pertemuan mengatakan, tadi dalam rapat mediasi sudah diakui sebagaimana surat ketetapan 1998 pihak perusahaan bersedia membuat kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan KKPA.
"Dalam surat ketetapan 1998 itu terlampir bersedia membuat kebun 2.025 ha untuk 19 desa, tapi yang dituntut sekarang itu hanya milik masyarakat Kenegerian Siberakun dan satu KUD luasnya 787,5 ha itu sudah diklaim oleh masyarakat," tegas Duski ketika ditemui RIAUONLINE.CO.ID usai keluar dari ruang rapat Bupati Kuansing, Senin kemarin.
Dari hasil rapat mediasi lanjutan masyarakat masih menunggu hasil dan rapat lanjutan disepakati digelar 28 Januari 2020. "Masyarakat setuju dengan berita acara yang dibuat, ini juga menjadi titik main golnya dari ketetapan kesepakatan 1998 itu," tegasnya.
Dari rapat sebelumnya, PT Duta Palma Nusantara melalui perwakilannya Muhammad Abdol selaku legal dan HRD Non Teknis di PT DPN menyatakan perusahaan siap membangun kebun pola KKPA untuk masyarakat sesuai perjanjian 1998.
Tapi perusahaan hanya akan membangun kebun tersebut diluar dari kebun inti. "Lahannya bisa disiapkan pemerintah maupun masyarakat," katanya.
"Kita siap dimana lahannya, apakah ditentukan pemda atau masyarakat sendiri, dibentuk pola kemitraannya kita bangun kan kita siap," katanya.