Pemkab Kuansing Ralat Pengumuman dan Kriteria Seleksi CPNS 2019, Berikut Isinya

BKD-Kuansing.jpg
(RIAUONLINE)

Laporan: ROBI SUSANTO 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyampaikan ralat terkait pengumuman pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kuansing Tahun Anggaran 2019.

Surat pengumuman ralat langsung ditandatangani Bupati Kuansing H Mursini dengan Nomor 871/BKPP-02/933 tentang pelaksanaan seleksi CPNS dilingkungan Pemkab Kuansing Tahun 2019.

Pengumuman ralat tentang pelaksanaan seleksi CPNS tersebut bisa dilihat di website milik BKPP Kuansing dengan alamat bkpp.kuansing.go.id.

"Ralat biasa saja, memang itu ada di Permenpan dan ada permintaan supaya diumumkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing melalui Kepala Bidang Administrasi, Iwan Susandra ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 20 November 2019.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan ada yang memerlukan penyesuaian dengan dasar PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 Distribusi II. Dimana hal yang disesuaikan terkait ketentuan dalam pengumuman pada Romawi II Persyaratan Khusus angka 1 huruf j.



Semula pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan STR (bukan intership) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku tertulis pada STR.

Berdasarkan pengumuman terbaru itu menjadi pelamar pada formasi jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan surat STR, wajib melampirkan STR (bukan intership) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR kecuali S-1 Kesehatan Masyarakat/Sarjana Kesehatan Masyarakat untuk jabatan Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Kemudian hal yang disesuaikan dengan ketentuan dalam pengumuman pada Romawi I Persyaratan Umum angka 15, semula untuk poin 12, 13, dan 14 Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di forlap Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan.

Dan itu menjadi untuk point 12, 13, dan 14 Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di forlap Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada saat kelulusan.

Kemudian terakhir dasar surat PermenPAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tanggal 19 November 2019 perihal: pendaftaran CPNS Tahun 2019 bagi penyandang disabilitas dimana ada hal yang disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam pengumuman pada Romawi II persyaratan khusus angka 1 huruf h.

Semula kriteria pelamar disabilitas adalah sebagai berikut :

1. mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
2. mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
3. mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda.

Dalam PermenPAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 kriteria pelamar disabilitas dari angka 1 sampai 3 itu ditiadakan.

Menurut Iwan, pengumuman tersebut tidak mempengaruhi pelamar yang sudah mendaftar sebelumnya. "Tidak berpengaruh, setidak-tidaknya ini harus kita sampaikan," katanya.