Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengakui PT Tambora Agro Lestari (TAL) yang beroperasi di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan membuang limbahnya kesungai Geringging.
"Dugaan pencemaran tidak ada, memang parit pembuangannya mengarah ke Sungai Geringging," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Rustam melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Elni Johan ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 25 Oktober 2019.
Elni Johan mengatakan, memang kemarin kita ikut turun mendampingi Komisi II DPRD Kuansing meninjau pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT TAL. Namun turun lapangan kemarin tidak ada kita temukan dugaan pencemaran lingkungan.
Meskipun ada limbah yang dibuang oleh perusahaan dari kolam terakhir menuju sungai Geringging. Namun Elni Johan menjelaskan, limbah yang dibuang tersebut berdasarkan hasil uji yang dilakukan setiap bulannya masih dibawah baku mutu yang dipersyaratkan.
"Kalaupun ada limbah yang dibuang mereka sudah ada izin, dan memiliki media sebelum membuang limbah ke sungai. Ada tadi diserahkan fhoto copy hasil ujinya kepada pak Darwis, " ujar Elni.
PKS PT TAL memiliki 11 kolam limbah sebagai media penampungan. Namun dari temuan anggota Komisi II DPRD Kuansing dilapangan limbah yang dibuang tersebut diduga berasal dari kolam 11 atau kolam terakhir.
Sementara tanaman yang berada dikolam 11 seperti enceng gondok terlihat mati dan disinyalir limbah kolam 11 berbahaya. Menanggapi hal tersebut Elni mengatakan, keterangan pihak perusahaan kolam 11 tersebut sebenarnya kolam waduk. Kondisinya kemarin memang berwarna hitam karena baru siap melakukan pencucian terhadap kolam.
"Dari keterangan mereka kolam itu baru dibersihkan, jadi limbah padatnya mereka angkat dan ada air yang mengalir kesitu sehingga kolam berubah warna menjadi hitam," terang Elni.
Elni juga masih ragu kolam mana yang dijadikan tempat pembuangan terakhir oleh perusahaan," mungkin kolam 10, tapi yang pasti pembuangan itu dari kolam terakhir," katanya.
Ia menjelaskan, proses pembuangan limbah dari kolam terakhir dibuang ke parit lalu mengalir kesaluran dan menuju sungai Geringging.
"Kemungkinan parit itu sudah tercampur air dari pengerukan kolam dan warnanya jadi hitam," katanya.
Apakah boleh membuang limbah ke sungai, Elni menegaskan, hampir seluruh perusahaan membuang limbah kesungai tapi mereka sudah mengantongi izin yang sudah dipersyaratkan.
"Ada Permen yang mengatur tentang itu kalau tidak salah itu Permen Nomor 5 Tahun 2014, disitu dipersyaratkan baku mutu yang bisa dibuang harus dibawah baku mutu," terangnya.
Apabila pemerintah mengeluarkan izin pembuangan limbah katanya, itupun harus dilihat dari hasil pengujian tiga bulan terakhir,"kalau sekarang berlakunya lima tahun," ungkap Elni.
Apabila perusahaan melanggar katanya akan ada sanksi yang diberikan mulai sanksi teguran, administratif, pencabutan izin hingga pidana dan lainnya.
Humas PKS PT TAL Ijul yang sempat dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID untuk dimintai keterangannya namun sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Dari pemberitaan sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau menemukan adanya dugaan pencemaran limbah mencemari sungai Geringging di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.
Ini setelah Komisi II DPRD Kuansing bersama Dinas Lingkungan Hidup turun kelapangan melihat pengelolaan limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Tambora Agro Lestari (TAL) yang beroperasi di Desa Serosa, Rabu, 23 Oktober 2019.
Dari kunjungan lapangan tersebut ditemukan ada banyak bekas parit diduga digunakan untuk pembuangan limbah menuju sungai Geringging.
"Limbah milik PT TAL ini diduga telah mencemari lingkungan," ujar anggota Komisi II DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra kepada RIAUONLINE.CO.ID, usai turun lapangan, Rabu, 23 Oktober 2019.
Satria mengatakan, dari temuan kita dilapangan terlihat jelas ada limbah didalam parit diduga mengalir menuju sungai. Apabila kolam limbah penuh, maka limbah yang berada dikolam ini akan keluar dengan sendirinya mengalir pada parit yang ada disekitar kolam.
"Kalau dilihat secara kasat mata ya berbahaya, karena limbah ini berasal dari kolam 11. Kita lihat dikolam 11 ini enceng gondok pun mati semua, ini tandanya limbah pada kolam 11 ini berbahaya," ujar politisi PDIP ini.
Menurut Satria, sungai yang biasa digunakan masyarakat untuk mandi diduga telah tercemar. "Dulu dari keterangan masyarakat pernah ditemukan ada ikan yang mati," katanya.
Kemudian dari pengakuan masyarakat kata Satria, setelah memanfaatkan sungai ini banyak gejala yang muncul seperti merasa gatal-gatal.
"Dulu bebatuannya bersih, tapi sekarang sudah banyak menghitam. Kita lihat perusahan ini tidak ada keseriusan dalam menangani limbahnya," pungkasnya.
Satria juga menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup."DLH terkesan melempar bola, kata mereka dulu datang tidak seperti itu kondisi kolamnya, sekarang kok seperti itu," tutur Satria menirukan ucapan pihak DLH Kuansing yang juga turun kelapangan bersama Komisi II.