inas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing, Riau menggandeng Korwil Pendidikan tingkat Kecamatan untuk mempercepat pembuatan akta kelahiran dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) terutama bagi peserta didik.
(robi)
Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuansing, Riau menggandeng Korwil Pendidikan tingkat Kecamatan untuk mempercepat pembuatan akta kelahiran dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) terutama bagi peserta didik.
"Tadi (Senin,red) baru dua Kecamatan kita lakukan perjanjian kerjasama dengan Korwil Pendidikan. Di Hulu Kuantan dan Singingi Hilir," ujar Kepala Disdukcapil Kuansing, M Reffendi Zukman kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 21 Oktober 2019.
Reffendi berharap, dengan adanya perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dan Korwil Pendidikan disetiap Kecamatan tentu program percepatan pembuatan akta kelahiran dan pembuatan KIA bisa terwujud.
Dari data yang dimiliki Disdukcapil Kuansing masih ada sekitar 35 ribu anak di Kabupaten Kuansing hingga kini akta kelahirannya belum online dan belum terkoneksi pada server pusat karena masih menggunakan akta kelahiran lama warna kuning. Dan sebagian masih ada yang belum memiliki akta kelahiran.
Oleh karena itu Reffendi berharap, semoga melalui perjanjian kerjasama dengan Korwil pendidikan ini bisa disampaikan kepada pihak sekolah dan sekolah menyampaikan kepada orang tua siswa dan siswa agar akta kelahiran warna kuning segera dibawa ke Disdukcapil Kuansing untuk selanjutnya di online-kan kembali.
"Ada namanya dibarkak atau di onlinekan, baru nanti akta kelahiran warna kuning ini bisa terkoneksi pada server pusat," katanya.
Seandainya belum di online-kan maka akan sulit anak tersebut mendapatkan KIA. Dasar dari pembuatan KIA ini harus memiliki akta kelahiran terutama akta kelahiran sudah online dan terbaca oleh server pusat.
"Kalau akta kelahiran masih akta lama berwarna kuning silahkan bawa ke Disdukcapil kita barkak dulu untuk di onlinekan, baru nanti bisa buat KIA. Untuk yang belum kita himbau agar segera membuatnya," himbau mantan Camat Kuantan Tengah ini.
Pembuatan KIA ini kata Reffendi, memang kita prioritaskan untuk anak yang sudah berumur 5-17 tahun terutama yang sudah memasuki usia sekolah. Karena diumur ini akan banyak kegunaan bagi anak, selain untuk identitas diri juga bisa digunakan untuk hal lainnya.
"Sampai tadi (Senin,red) baru sekitar 60 anak yang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Semoga melalui perjanjian kersama dengan Korwil pendidikan makin banyak anak-anak yang membuat KIA nantinya," katanya.
Untuk masalah blanko, Reffendi mengatakan, tidak usah khawatir karena blanko sudah tersedia dan blanko ini pusat yang mendanai. "Pengadaan di kita tapi pusat yang mendanai," pungkasnya.