Pria di Siak Hulu Cabuli 6 Bocah Laki-laki, Nyaris Diamuk Massa

Pelaku-pencabulan-di-siak-hulu.jpg
(Dok. Polsek Siak Hulu)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang pria, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga mencabuli enam bocah laki-laki. Pelaku berinisial ED (52), nyaris dihakimi massa sebelum diamankan Polsek Siak Hulu, pada Minggu, 8 September 2024.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban. Kami bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari masyarakat," ujar Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, Kamis, 12 September 2024.

Korban perbuatan tak senonoh tersebut anak-anak berusia antara 5 hingga 12 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku melakukan perbuatan itu di rumahnya.

AKP Asdisyah mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 22.10 WIB, saat orang tua satu di antara enam korban, LU curiga dengan ajakan pelaku untuk membeli martabak.

"Orang tua LU yang tengah bergotong royong di masjid merasa ada yang tidak beres ketika pelaku membatalkan ajakannya setelah anaknya menolak," jelas Kapolsek.



Keesokan harinya, pada Jumat, 6 September 2024, LU dimintai keterangan oleh tetangganya dan mengakui bahwa ia telah menjadi korban. Setelah salat Jumat, orang tua LU diberitahu tentang kejadian tersebut.

Korban mengungkap bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejat itu berulang kali. Ia juga mengaku diberi Rp 50 ribu oleh pelaku setiap kali melakukan pencabulan.

Dari pemeriksaan terhadap LU, diketahui bahwa lima anak lainnya juga menjadi korban perbuatan cabul pelaku.

"Warga yang marah mendengar kejadian ini segera berupaya mencari pelaku untuk menghukumnya," tambahnya.

Polisi yang menerima informasi segera bergerak dan berhasil menangkap ED sebelum massa melakukan aksi anarkis.

"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung AKP Asdisyah.

Saat diperiksa, ED sempat membantah tuduhan itu. Ia mengakui perbuatannya jika korban bersedia berdamai.

"Pengakuan pelaku ini jelas tidak bisa diterima, dan dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tutup Kapolsek.

Dengan ancaman hukuman berat yang menanti, polisi akan terus menyelidiki kasus ini guna memastikan semua korban mendapatkan keadilan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.