RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang pria berusia 37 tahun berpura-pura gila saat ditangkap setelah mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun di Jalan Karosin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku bernama Sapredi Zul Hendri tega mencabuli putri kecil tetangganya, NV. Diduga Sapredi membujuk rayu korban saat akan melakukan aksi bejatnya.
Menurut ibu korban, Iwel, putri kecilnya mengalami trauma mendalam setelah peristiwa itu.
"Hingga saat ini anak saya masih trauma," ujar Iwel, Minggu, 11 Desember 2022.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tapung dan tengah diinterogasi oleh pihak kepolisian.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada korban dan pelaku," tegas Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua.
Pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.