RIAUONLINE, KAMPAR-Sejumlah masyarakat Kabupaten Kampar Kecewa dengan Pengadilan Agama Bangkinang.
Pasalnya majelis hakim yang menyidangkan permohonan rekomendasi menikahkan anak di bawah umur ditolak oleh hakim yang menyidangkan.
Kekecewaan itu diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Arisman kepada wartawan di Kampar pada Kamis 4 November 2021.
“Kekecewaan kami tidak lagi dapat disebut, karena lebih dari satu minggu kami menyiapkan segala admistrasi dan persyaratan untuk meminta rekom pengadilan itu, ternyata ditolak, sudah berapa banyak waktu kami habis dan sudah berapa banyak biaya sudah dikeluarkan, cobahlah pikir,” kata Arisman saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, alasan pihak pengadilan karena anak masih di bawah umur, sehingga permohonan ditolak.
Padahal segala sesuatu yang menjadi persyaratan dalam pemerintah sudah dilengkapi, namun niat baik orang tua untuk menunaikan niat anak berumah tangga tidak terkabulkan.
“Ya kalau sudah begini bagai manapun caranya harus dinikahkan, karena sudah keinginan anak untuk menikah, kita takutkan nanti jika niatnya dihalangi melanggar hukum agama,” tuturnya.
Lebih lanjut, orang tua Nur Affah itu juga mendapat saran dari Pengadilan Agama untuk menunggu anak sampai berusia 19 tahun. Saat ini anaknya masih berusia 18 tahun 3 bulan.
“Kata hakim ya harus menunggu 9 bulan lagi, sedangkan anak mendesak utuk dinikahkan,” terangnya.
Sementara itu, wakil ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Rahmat Arijaya menjelaskan penolakan itu dilakukan untuk menjalankan program pemerintah dalam mengantisipasi pernikahan di usia dini.
Untuk mengeluarkan rekom tersebut PA juga sudah membuat MoU dengan dinas sosial setempat, untuk mendapatkan rekom tersebut dinas sosial juga mengarahkan untuk ke psikolog, jika psikolog merekom maka hakim akan mengeluarkan dispensasi itu.
Ketika dilakukan asesmen oleh psikolog maka akan bisa mentukan kelayakan untuk menikah, ijin psikolog ini sangat penting bagi kami, sama halnya memiliki pistol, untuk memiliki sebuah pistol harus memiliki hasil tes psikolog.
“Menikah ini tidak main main, ketika menikah pada usia dini tentu belum memiliki pengalaman dan pekerjaan yang tetap, dengan usia yang masih kecil rawan terjadi pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga, akhirnya akan berujung kepada perceraian, kalau perceraian pasti akan larinya ke PA juga,” tutur Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan putusan hakim tidak boleh diinterpensi oleh pihak manapun, karena setiap hakim memiliki sudut pandang yang berbeda.
“Berbicara masalah emergency tentu disertai dengan alat bukti yang kuat, contohnya jika anak itu hamil harus ada surat dari dokter yang menerangkan bahwa dia memang betul-betul hamil, tidak cukup dengan lisan saja, disitu hakim memiliki sudut pandang yang berbeda jika memang emergency tentu ada buktinya. Kata emergency majelis hakim memiliki sudut pandang masing-masing, lain hakim lain pula cara penilaiannya.” tegas Rahmad.
Program pemerintah untuk melarang nikah pada usia dini adalah mengurangi angka perceraian karena selama dua bulan ini perkara perceraian sudah terdaftar lebih kurang 1200 perkara.
“Nanti kita keluarkan dispensasi untuk nikah dibawah umur, setelah itu cerai dan datang lagi kesini untuk sidang cerai, seharusnya masyarakat itu kita sadarkan masyarakat itu untuk tidak cepat-cepat menikah, jadi kalau memang dia sudah dapat rekomendasi piskolog kita akan berikan dispensasinya, lahirnya undang- undang nomor 16 itu bertujuan untuk memperkecil pernikahan usia dini,” kata Arisman yang didampingi panitera Burhanuddin. (HARISEP ARNO PUTRA)