RIAU ONLINE, BANGKINANG-Rapat Paripurna DPRD Kampar terkait laporan reses masa sidang II Tahun 2021 dan laporan Badan Anggaran Tentang RPP APBD Kabupaten Kampar Tahun 2020 digelar Senin 15 Juni 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menerima laporan Pertanggungjawaban Bupati Kampar pelaksanaan Anggaran Tahun 2020.
Hal ini akan dijadikan Perda, setelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh juru Bicara Muhammad Anshar.
Persetujuan ini ditandai dengan diketuk palu oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kampar yang hadir.
Bupati Kampar Catur Sugeng, Kami mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua DPRD Kampar dan fraksi-fraksi serta Badan Anggaran DPRD Kampar atas pembahasan hingga di setujuinya Laporan PertanggungJawaban ini.
Dalam pidatonya Bupati Kampar di hadapan ketua ketua DPRD Muhammad Faisal ST didampingi Wakil Ketua yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Drs Yusri dan Anggota DPRD dan Kepala OPD di Ruang lingkup Pemkab Kampar, menyampaikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun 2020, sesuai keputusan DPRD Kabupaten Kampar tentang persetujuan bersama terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 dengan jumlah 3,36 Triliun.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar menyampaikan dari hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap pemeriksaan laporan keuangan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 serta laporan hasil Banggar DPRD kabupaten Kampar terhadap rancangan peraturan daerah tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar tahun 2020.
Bupati Kampar juga menyampaikan, untuk pengelolaan aset Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten telah melakukan perjanjian tentang penyelamatan aset daerah bersama Kapolres Kampar, Pemkab Kampar Lakukan MOU Dengan Polres Kampar Terkait Penertiban Asset Daerah.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Langsung Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Kampar bersama Kapolres AKBP M.Kholid SIK yang dilaksanakan di Aula Kantor BPKAD kampar, senin (14/6/21).
Bupati kampar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, sampai saat ini tercatat total kenderaan dari 21 OPD sebanyak 2.182 unit kendaraan, terdiri dari kendaraa roda dua, Roda empat dan roda enam. Dengan jumlah tersebut tercatat yang memiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 265 serta yang tidak emiliki surat-surat atau BPKB sebanyak 1.917 unit. (Harisep Arno Putra)