Rombongan DPRD Pelalawan, saat melihat pengolahan limbah PT RAPP, Kamis (25/3/2021). (foto-istimewa)
(istimewa)
RIAU ONLINE, PELALAWAN-PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mendapat kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Kunjungan untuk melihat langsung air di pengolahan limbah yang mengalir ke Sungai Kampar sesuai dengan baku mutu air.
Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, H Syafrizal SE dan Ketua Komisi II, Abdul Nasib SE bersama rombongan disambut perwakilan perusahaan.
Didampingi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Dinas Perikanan Pelalawan, para wakil rakyat tersebut mendapat penjelasan terkait proses pengolahan limbah sebelum dinyatakan layak dialirkan ke sungai.
“Dalam kunjungan ini, kita melihat sistem pengolahan limbah dan kita minta data-data pemantauan kadar limbah dari H -5 hingga setelah kejadian, untuk kita koordinasikan dengan pihak terkait,” terang Syafrizal disela kunjungannya, Kamis (25/3/2021).
Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Abdul Nasib menyampaikan, kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan lingkungan. Namun begitu, pihaknya tetap menunggu hasil laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
“Tentu kita tak bisa menduga-duga, karena proses pengolahan limbah sudah memiliki sistem, alat pengukur airnya juga terkoneksi ke KLHK. Jadi kami meminta data juga kepada perusahaan untuk melilihat baku mutu airnya, apa sudah sesuai dengan,” terangnya.
Di lokasi pertama, rombongan meninjau kondisi air yang mengalir di kanal yang bermuara di Sungai Kampar. Wakil rakyat terlihat mengamati perangkat alat sensor otomatis yang terpasang di lokasi.
Alat itu dinamakan Sparing atau pemantauan air limbah terus menerus dan dalam jaringan yang berfungsi mendeteksi kadar suatu parameter dan debit pembuangan air limbah ke media air.
Setelah mengamati dan mendapat penjelasan secara gamblang, rombongan berpindah ke lokasi kedua berjarak 4 kilometer dari lokasi pertama. Di lokasi ini, wakil rakyat ini kembali memastikan kondisi biota air yang ada di dalam kanal.
Seorang perwakilan dari perusahaan diminta untuk menjala ikan di areal kanal. Meski kesulitan, hasil tangkapan membuat rombongan tercengang. Ternyata sejumlah ikan jenis air tawar yang berhasil ditangkap masih tampak segar dan menggelepar.
Mill Environment Manager RAPP, Kasman mengatakan, baku mutu air limbah baru bisa dilepas apabila sudah memenuhi baku mutu.
"Itu kita cek setiap saat, dianalisa secara otomatis, dan laporannya keluar setiap satu jam yang terkoneksi langsung ke server Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK),” katanya.
Kasman menjelaskan, hasil pengukuran kadar air terekam pada alat pemantau air limbah memperlihatkan masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah atau dengan kata lain masih dalam kategori aman bagi lingkungan.
Menurutnya, dari 144 perusahaan yang diwajibkan KLHK untuk memasang alat Sparing, baru ada 14 perusahaan di Indonesia termasuk PT RAPP dan APR di Pelalawan yang sudah memasang alat itu.
Dosen Fisika Lingkungan UNRI, M.Syafi'i mengatakan, terkait persoalan ikan mati di Sungai Kampar yang diduga disebabkan limbah PT RAPP selayaknya ditindak lanjuti oleh Pemkab Pelalawan, dalam hal ini DLH Pelalawan, karena adanya laporan masyarakat.
Namun, ditegaskan Syafi'i, untuk persoalan ini penjelasannya harus ilmiah, tidak bisa menduga-duga atau mengambil kesimpulan secara kasat mata.
"Tapi setahu saya, PT. RAPP untuk pengelolaan limbahnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Regulasi itu secara online connect dengan KLHK, dan itu pastinya akurat karena regulasi itu langsung dari KLHK. Jadi ada kontrol yang wajib dilaksankan di situ," terangnya, Jum'at (26/3/2021).
Menurutnya, regulasi yang diatur dalam Permen LHK Nomor P.93/MENLHK/SEKJEN/KUM/18/2018 tentang Pengamatan Kualiats Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan Usaha atau Kegiatan, dinyatakan bahwa kualitas air itu secara terus menerus harus dilakukan oleh usaha/kegiatan. Termasuk juga industri kertas dan rayon.
"Tentunya instrumen ukurnya yakni OD, BOD terus PH dan baku mutu air dilakukan. Dan untuk pengambilan sampel pun harus benar, tidak sembarang. Misalnya ambil air terus dimasukkan ya tidak begitu juga karena ada metode pengambilan sampel. Dan proses-proses yang dilakukan ini sebenarnya sudah dilakukan secara online," ujarnya.
Syafi'i yang menjabat sebagai Ketua PGRI Riau ini menjelaskan, untuk persoalan itubdirinya meminta agar DLH melakukan proses seuai regulasi hukum yang sudah ada. Artinya, apakah posisinya masih di bawah standar baku mutu atau tidak.
"Tapi kalau untuk kasus ikan mati biasanya karena oksigen. Perlu juga dilihat apakah PH, COD-nya seperti apa nanti hasilnya, tapi menurut sepengetahun saya atau sepamahaman saya, PT RAPP itu sudah terconeccting ke Kementrian LHK dan itu diukur terus tiap jam," tandasnya.
Disinggung soal zat lain yang diduga menyebabkan adanya ikan mati di Sungai Kampar, Syafi'i menampik ihwal dugaan-dugaan semacam itu. Menurutnya, persoalan ini tak bisa diduga-duga karena semuanya dibutuhkan penjelasan ilmiah soal penyebab ikan mati.
"Jadi sampel yang sudah diambil itu tinggal dicocokkan saja, apa sudah baku mutu atau tidak. Kita minta DLH Pelalawan untuk meresponnya. Apalagi dalam Permen KLHK yang saya sebutkan tadi, disebutkan bahwa penangungjawab usaha itu harus melakukan pemantauan kualitas air limbah dan pelaporan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah wajib memasang dan mengoperasikan Sparing. Sparing inilah yang terconnecting dengan KLHK dan alat itu biasanya ada di perusahaan-perusahaan industri rayon, kertas dan kimia," paparnya.
Disinggung adanya ikan yang masih hidup di aliran kanal PT RAPP, Syafi'i menyatakan bahwa hal tersebut dilihat secara kasat mata namun harus dilihat juga instrumen ukur baku mutunya, ilmiahnya disitu.
"Selagi itu dikontrol dan juga berada dalam baku mutu, tidak ada masalah. Bisa jadi ikannya mati itu tidak dikarenakan limbah tapi karena faktor lain. Makanya kita minta DLH meneruskan hasil sampel itu ke Provinsi, nanti di sana dibuat juga kajian. Kita serahkan ke DLHK untuk menganalisis kemudian dijadikan kesimpulan," pungkas Syafi'i