Laporan: HARISEP ARNO PUTRA
RIAU ONLINE, BANGKINANG KOTA - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH dengan resmi menyampaikam larangan Mudik bagi masyarakat lebaran tahun ini.
Hal tesebut ditegaskan Bupati Kampar bersama Forkopimda Kampar dalam Deklarasi larangnan mudik tahun 1442 H yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, senin (26/4/21).
Dalam pembacaan Deklarasi tersebut, dengan tegas Bupati Kampar menyatakan khusus untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dalam merayakan Idul Fitri untuk tidak berpergian atau mudik lebaran keluar daerah manapun. Hal ini dilakukan Pemda Kampar guna melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Covid 19.
Pemerintah juga melarang mudik Moda Transportasi darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021.
"Sebaiknya tahun ini kita berlebaran di rumah saja."
Dimana larangan ini juga merupakan tidak lanjut peryataan Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo untuk memutus mata rantai penyebaran Virus covid 19.
Kami pemerintah daerah Kampar mengajak masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan 5 M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan Mobilisasi atau berpergian).
"Kami berharap dengan dilarangannya masyarakat untuk mudik, semoga dapat menekan penyebaran dan bertambahnya korban Virus covid 19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Riau serta Kabupaten Kampar". katanya.